Connect with us

SKI News

Polres Madiun: Pecat Anggota Melanggar Hukum

Published

on

SILANG FOTO: Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan sedang memberikan tanda silang dalam bingkai foto anggota Polres Madiun dipecat (Foto: Dok Humas Polres Madiun)

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Polres Madiun menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota Polri di Lapangan Tribrata Polres Madiun. Upacara M? dipimpin langsung Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Madiun.

“Upacara PTDH tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/631/XI/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Aiptu Parman Budi Santoso,” jelas Kapolres Madiun, Senin (16/12/2024).

Aiptu Parman Budi Santoso sebelumnya menjabat sebagai Ba Polres Madiun dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia mengatakan punishment dan reward jelas adanya ditubuh organisasi Polri. Anggota berprestasi kami beri reward dan melakukan pelanggaran, tindak pindana dan sebagainya akan diberikan punishment sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Kapolres Madiun.

Upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena bersangkutan tidak hadir. Sebagai gantinya, foto Aiptu Parman dibawa ke depan Inspektur Upacara untuk mewakili pelaksanaan simbolis prosesi PTDH.

Menurutnya upacara PTDH ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota Polres Madiun. Saya berharap menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, mematuhi hukum dan menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Saya sebenarnya tidak ingin seperti itu. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Lalu, akibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga dan mencoreng nama baik institusi Kepolisian, ” tandasnya.


Jurnalis: Agus Basuki

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *