Connect with us

SKI News

Petugas Stasiun Madiun Gagalkan 6 Penumpang Kereta Api Sritanjung

Published

on

Surono Manager unit kesehatan DAOP 7 Madiun saat melarang calon penumpang KA Sritanjung untuk naik kereta api. karena tidak memiliki keterangan surat sehat.

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun telah menggagalkan 6 penumpang kereta api Sri Tanjung relasi Lempuyangan-Ketapang sebab diketahui karena tidak melengkapi persyaratan yang telah diterapkan oleh pemerintah.

“Enam dari 22 penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Madiun tidak kami izinkan sebab tidak memiliki persyaratan seperti surat keterangan hasil test PCR, Rapid test maupun tidak membawa surat sehat,”ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun.

Lanjut Ixfan, total yang diijinkan berangkat ada 16 orang  penumpang. 9 orang tujuan Jember, 2 orang tujuan Ketapang, 3 orang Tujuan Surabaya Gubeng dan 2 orang tujuan Tanggul.

Dijelaskan pula, persyaratan penumpang kereta api harus melengkapi surat keterangan hasil test PCR, Rapid test maupun surat sehat mengacu dari Surat Edaran (SE) no. 9 th 2020 sebagai perubahan atas SE sebelumnya no. 7 th 2020 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan yaitu tentang kriteria dan persyaratan  perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

“Perubahan yang signifikan pada SE no. 9 Tahun 2020 adalah terkait masa berlaku hasil tes PCR yang semula 7 hari, dan Rapid tes semula berlaku 3 hari, pada SE yang baru hasil tes PCR dan Rapid tes bisa digunakan sampai dengan 14 hari setelah surat tersebut dikeluarkan,”terang Ixfan.

Dalam upaya pencegahaan COVID-19 masa new Normal penumpang saat akan boarding (tempat pemeriksaan tiket) wajib melakukan cuci tangan pada tempat-tempat yang telah disediakan, memakai masker, tetap jaga jarak, saat boarding suhu tubuh tidak melebihi 37,4 derajat celcius, dan memakai baju berlengan panjang atau jaket.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.