SKI News
Penjaga Perlintasan Kereta Api di Stasiun Magetan Ditetapkan Tersangka Kecelakaan KA Malioboro Ekspres

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bagus Prakasa
Suarakumandang.com. BERITA MAGETAN. Polres Magetan, Jawa Timur akhirnya menetapkan penjaga palang pintu Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 8 kereta api di dekat stasiun Magetan sebagai
tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api Malioboro Ekspres dengan 7 sepeda motor.
Tersangka inisial AG (49) warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Tragedi kecelakan terjadi di JPL 8 di kelurahan Mangge, kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Senin, (19/5/2025) lalu.
Dari insiden tersebut empat orang meninggal.dunia dan 5 luka luka.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bagus Prakasa, mengatakan setelah dilakukan penyidikan kepada sejumlah saksi
yakni masinis, asisten masinis, masyarakat sebagai penumpang kereta api, penjaga perlintasan dan Pimpinan Daop 7 Madiun.
menyimpulkan dari keterangan saksi bahwa hal tersebut adalah kelalaian penjaga perlintasan kereta api.
Namun dalam hal tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Kapolres Magetan menegaskan bahwa saat ini penyidikan baru menetapkan satu orang tersangka.
“Sampai saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, namun kami masih terus melakukan pendalaman terhadap unsur lain yang mungkin terlibat,” jelas Kapolres.
Dan saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh aspek
penyebab kecelakan yang melibatkan kereta api Malioboro dengan 7 sepeda motor.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Jurnalis: Tim Redaksi.