SKI News
Otak Pelaku Investasi Sapi Bodong Akhirnya Tertangkap

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Perjalanan 3 pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan investasi sapi perah CV Tri Manunggal Jaya yang beralamatkan dijalan Menur, Kelurahan Kertosari kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berakhir sudah. Mereka Inisial HA (39) dan AS (33) masing-masing warga kelurahan Kertosari kecamatan Babadan dan Desa Binade kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dan GK (40) warga desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun Jawa Timur. Saat ini ketiganya ditahan di rumah tahanan Polres Ponorogo.
AKBP Arief Fitrianto Kapolres Ponorogo mengatakan ketiga pelaku ini adalah otak utama dalam investasi pengembangkan sapi perah. “Dari hasil proses sidik kami telah menetapkan 3 tersangka sebagai otak utama dalam pengembangkan investasi sapi perah. Masing masing tersangka GK berperan sebagai programer atau sebagai pencetus ide, HS sebagai Direktur dan AS sebagai bendahara,” ujar Arief.
“Dalam bisnis ini modus yang dilakukan 3 pelaku adalah menyampaikan kepada mitra jika uang yang diserahkan akan dibelikan sapi perah lalu sapi tersebut dipelihara dikandang koloni, selanjutnya susu perah yang dihasilkan dijual kepada pabrik susu ternama yang sudah bermitra dengan CV Manunggal Jaya. Dari hasil penjualan susu sebagian diserahkan kepada mitra sebagai provit,”jelas Arief.
Lanjut Arief, dari awal pihak CV Tri Manunggal menyampaikan kepada mitra jika hasil investasi sapi perah diwujudkan dalam bentuk provit yang akan dibayar setiap bulan.”Namun setelah diadakan penyelidikan faktanya uang profit tersebut bukan hasil investasi sapi perah melainkan uang milik mitra sendiri,”terang Arief.
Dalam bisnis sapi bodong ini CV Tri Manunggal Jaya telah menawarkan harga perpaket bulan oktober 2016- februari 2017 sebesar Rp 10 juta, harga paket bulan februari 2017-november 2017 sebesar Rp 15 juta, harga paket bulan november 2017- september 2019 sebesar Rp 17.665.000 dan harga paket bulan september 2019 sampai saat ini sebesar Rp 19 juta.
Sementara CV Tri Manunggal Jaya memiliki kantor cabang tersebar di seluruh Indonesia.”Sampai dengan pertengahan tahun 2019 jumlaj mitra CV Tri Manunggal Jaya sekitar 1000 mitra dengan uang yang masuk sekitar 585 Miliyar,”ucap Arief.
“Dari hasil kejahatan kami telah menyita beberapa aset dan usaha diantara tanah dijalan Melati seharga Rp 650 juta, Mobil VW seharga Rp 50 juta, perhiasan emas berupa batang emas senilai Rp 400 juta serta tanah dan bangunan antor CV Tri Manunggal Jaya di jalan Anggrek seharga Rp 4,5 miliyar, akta perjanjian kemitraan antara mitra dengan CV Tri Manunggal Jaya, Bukti Kwintasi penyerahan uang dari mitra ke CV, surat dari OJK dan pabrik susu ternama yang fektif,”ungkap Arief.
Dalam kasus ini pihak Polres Ponorogo telah mendapatkan laporan dari korban sejumlah 44 korban.”Dari beberapa saksi dan korban yang sudah melapor dengan kerugian material sebanyak Rp 4.676.645,”terang Arief.
Sementara itu, ketiga pelaku akibat ulahnya dikenaki pasal KUHP atau pasal 372 KUHP dan pasal 3 UURI nomor 8 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, JO pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
