Connect with us

SKI News

Operasi Gabungan, Dishub dan Polres Magetan Amankan 65 kendaraan

Published

on

Tim gabungan sedang operasi penertiban kendaraan roda dua dan roda empat

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan,Jawa Timur dan jajaran Polri/TNI kembali menggelar giat Operasi Gabungan Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas.

Operasi kali ini yang menjadi sasaran adalah kendaraan angkutan barang dan angkutan orang dan pengendara sepeda motor, diadakan di Jalan Desa Tanjung sari, Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan,
tepatnya depan Pos Baluk. Rabu, (22/5/2025).

Giat operasi kendaraan yang diperiksa berjumlah 65 kendaraan terdiri dari 20 unit mobil barang, 10 unit mobil roda 4 dan 35 unit sepeda motor.

Dalam operasi petugas dishub Magetan berhasil menindak 7 kendaran mati uji, dan polisi menilang 34 sepeda motor karena pengendara tidak memiliki Surat Ijin Pengemudi (SIM).

“Tujuan dari kegiatan adalah untuk menekan resiko kecelakaan dan menjamin keselamatan para pengguna kendaraan,” ujar Welly Kristanto Kepala Dishub Kabupaten Magetan.

Selain itu, operasi tersebut untuk menekan agar pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat supaya lebih taat pada aturan lalu lintas.

Dengan menanti peraturan lalu lintas m
Demikian laporan dihaturkan untuk menjadikan periksa.

Welly menjelaskan, jika dalam operasi mendapati pelanggaran lalu lintas maka akan ditindak oleh Polantas Polres Magetan.

“Namun jika, ada pelanggaran terkait uji KIR maka pihak kita yang menindak”jelasnya.

Sementara itu, pihak Dishub dan Polres Magetan menghimbau kepada pengguna kendaraan selalu berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas guna menciptakan kondisi aman dan lancar.

Jurnalis:Tim Redaksi.