SKI News
Netizen Sebar Foto Screenshot Hoax Pasien Covid 19 Meninggal ditangkap Polisi
Suarakumandang.com,BERITA PONORONO. Lagi-lagi netizen kembali berulah menyebarkan hoax di media sosial (medsos) grup Facebook, akibat ulahnya pelaku berhasil ditangkap petugas polisi. Pelaku mengaku tak sengaja membuat sensasi dengan cara mengambil gambar dari bungkus rokok dan kemudian memberikan caption jika satu pasien covid 19 asal Ponorogo meninggal dunia.
Pelaku berinisal HA (43) warga kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berhasil ditangkap petugas setelah dilakukan penyelidikan dan menulusuri informasi dan teknologi tim Cyber Polres Ponorogo.Kamis,(09/04/2020).
“Yang berangkutan mengupload foto dari bungkus rokok, kemudian dibuat kronologi seperti korban virus corona yang di Ponorogo,” ujar AKBP Arief Fitrianto Kapolres Ponorogo.
Lanjutnya, padahal foto bukan sebenarnya, ini bukan foto korban atau pasien yang ada di Ponorogo. “Sedangkan pasien covid 1 9di Ponorogo seluruhnya masih dalam keadaan hidup dan kondisinya semakin membaik,”jelas Arief.
Arief menjelaskan kronologinya, hari senin, (06/04/2020) lalu diduga pelaku sekitar pukul 16;30 WIB mendapat kiriman atau share foto Screenshot percakapan WhatSaPP tentang pasien warga Ponorogo meninggal dunia karena virus corona atau covid 19 di grop WhatSapp yang dikirim oleh inisial TR.
“selanjutnya pelaku meneruskan atau mengupload ke grop facebook di Ponorogo. Selang satu jam kemudian TR memberitahukan di grop WhatSaPP jika berita diatas tidak benar (hoak),”kata Arief.
Masih kata Arief, mengetahui hal tersebut pelaku berusaha untukmenghapus postingannya di grop Facebook namun tidak bisa karena sudah diblokir.
“Dengan adanya kejadian berita tidak benar terkait meninggalnya salah satu pasien virus corona di Ponorogo viral dan mulai meresahkan warga Ponorogo,”terangnya.
Selain mengakui perbuatannya telah menyebarkan berita hoax. Pelaku juga meminta maaf secara terbuka kepada warga ponorogo dan keluarga korban covid-19.
Meski sudah meminta maaf secara terbuka, namun polisi tetap menjerat pelaku dengan undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti berupa handphone merek Samsung J6 warna putih masih diamankan.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
