SKI News
Lima Warga Binaan Lapas Baubau Dapat Asimilasi Rumah
Suarakumandang.com, BAUBAU . Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau kembali memberikan Asimilasi rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selasa, (20/12/2022).
Sedikitnya ada Lima 5 (lima) orang mendapatkan asimilasi rumah, yang terdiri dari narapidana kasus pencurian, penganiayaan, penadahan dan dua orang narapidana kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman menjelaskan bahwa program asimilasi rumah dan integrasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
“Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah ini merupakan napi yang telah menjalani setengah masa pidana yang tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2022 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022 serta berkelakuan baik,” ujar Herman kepada jurnalis suarakumandang.com.
Dijelaskan pula bahwa, asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Seperti kasus-kasus tertentu, diantaranya narkotika, terorisme dan korupsi.
Selain itu, para napi juga bukan melakukan tindak kejahatan atas keamanan Negara, melanggar hak asasi manusia berat dan pembunuhan Pasal 339 dan 340 KUHP. Serta kasus pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dan kesusilaan pasal 285-289 KUHP, perlindungan anak Pasal 81-82 UU No 23 Tahun 2002.
Herman juga mengatakan, selama mengikuti program asimilasi di rumah, narapidana telah mendapatkan penjelasan terkait ketentuan yang berlaku. “Mereka wajib menandatangi surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan-ketentuan kemudian diserahkan ke pihak Bapas Baubau untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas.
“Walaupun sudah bisa menghirup udara luar akan tetapi WBP belum sepenuhnya bebas,” terangnya.
WBP yang mendapat Asimilasi rumah harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. “Apabila mereka melakukan pelanggaran atau tindak pidana maka SK dapat dicabut dan kembali menjalani pidana di dalam Lapas,” pungkasnya.
Jurnalis: Firman.