Connect with us

SKI News

Kelalaian Maut di Perlintasan KA Magetan, Penjaga Divonis 2,5 Tahun Penjara, Empat Nyawa Melayang Karena “Terlupa”

Published

on

Agus, penjaga perlintasan KA yang kini duduk di kursi pesakitan—senyap rel tak sesenyap nasibnya setelah vonis 2,5 tahun dijatuhkan hakim.

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan akhirnya mengetuk palu: Agus Supriyanto, penjaga perlintasan kereta api Stasiun Barat, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (4/12/2025), setelah hakim menilai kelalaiannya bukan perkara sepele tapi kelalaian memutus napas empat orang dan mencederai empat lainnya.

“Majelis menyatakan Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian menyebabkan matinya orang dan luka berat,” tegas Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Rintis Candra, didampingi hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra.

Kelalaian Fatal: SOP Jelas, Tapi Dilanggar

Majelis Hakim tanpa ragu menyebut faktor pemberat:
Terdakwa sebagai Penjaga Jalur Lintasan (PJL) seharusnya hafal luar kepala SOP keselamatan.

Apalagi saat info “double track” sudah diterima dari PPKA.

Dalam standar prosedur, PJL wajib memastikan dua kereta benar-benar melintas tuntas sebelum palang dibuka.

Namun, Terdakwa mengaku “terlupa”—dan lupa itu merenggut empat nyawa di JPL 08 Stasiun Magetan.

Akibat kelalaian itu, KA 170 Malioboro Express melesat tanpa ampun dan menghantam delapan pengendara nekat melintas karena palang sempat terbuka.

Empat di antaranya meregang nyawa: TH, RNMP, RZFR, dan H. Empat lainnya luka berat: OH, ADP, RH, dan WAN.

Alasan Meringankan dan Sikap Para Pihak

Hal sedikit meringankan: Terdakwa menyesal, meminta maaf, dan memberi santunan kepada keluarga korban.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis 359 dan 360 KUHP. Namun majelis menjatuhkan vonis lebih rendah.

Baik Terdakwa maupun Jaksa Kejaksaan Negeri Magetan masih pikir-pikir atas putusan itu.

Kronologi Maut di JPL 08 Magetan

Kecelakaan ini terjadi pada 19 Mei 2025.
– Terdakwa pertama mendapat info: KA 269 Matarmaja siap berangkat, palang ditutup.
– Lalu info kedua datang: KA 170 Malioboro Express juga menuju lokasi—dua kereta akan melintas.
– Setelah Matarmaja lewat, Terdakwa justru membuka palang lebih cepat dari SOP.
– Baru kemudian ia sadar ada kereta kedua, buru-buru menutup palang lagi dan membunyikan sirine.
– Tapi semua sudah terlambat. KA Malioboro Express menghantam para pengendara yang sudah terlanjur masuk jalur.

Empat keluarga berduka, empat lainnya menanggung luka berat hanya karena satu kata: “lupa.”

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *