Connect with us

SKI News

Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Jadi Tersangka, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Rp3,6 Miliar

Published

on

Petugas Kejaksaan Negeri Ponorogo menggiring tersangka FS menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026. Penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 35 anggota DPRD Ponorogo serta sejumlah saksi lainnya.

Penyidikan hingga kini masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyidik menduga tersangka berperan dalam mencari dan menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta mengarahkan agar nilai tunjangan perumahan ditetapkan lebih tinggi dari nilai yang semestinya.

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka juga diduga menerima fee sekitar 30 persen dari proses tersebut.

Namun, Kejari menegaskan penyidikan masih terus berjalan sehingga seluruh dugaan tersebut masih akan didalami.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga menghubungi KJPP dan mengarahkan agar nilai tunjangan menjadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya,”jelas Zulmar.

Lebih lanjut, yang bersangkutan juga diduga menerima fee sekitar 30 persen. Namun proses penyidikan masih berjalan dan belum ditutup.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pimpinan maupun anggota DPRD Ponorogo, Kajari belum memberikan kesimpulan.

Menurutnya, penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Kami belum menutup proses penyidikan. Semua akan didalami sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FS digiring menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejari Ponorogo menegaskan akan terus mengembangkan perkara dugaan korupsi tersebut.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Jurnalis: Priyam.