SKI News
Dwi Ingatkan, Anggota DPRD Magetan Wajib Cuti Ketika Ikut Kampanye

Dwi Heruyanto Ketua Sementara DPRD Kabupetan Magetan
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Dwi Heruyanto Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengingatkan anggotanya supaya mengajukan cuti jika yang bersangkutan mengikuti kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Magetan periode 2024 2029.
Dwi mengatakan kewajiban cuti bagi pejabat telah disampaikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 Tahun 2024 pasal 53
setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 wajib untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara/daerah.
Dari pasal tersebut dijelaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye diluar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
“Kalau memang dari anggota DPRD Magetan ingin mengikuti kampanye harus mengajukan ijin cuti,”ujar Dwi Heruyanto kepada jurnalis suarakumandang.com. Senin (7/10/2024).
Diakui pihaknya sering diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan jika ada anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye dari paslon wajib mengajukan cuti.
Dwi Heruyanto mengatakan dengan mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara/daerah kepada pimpinan atau ketua DPRD, Kemudian surat izin cutinya diteruskan kepada KPU dan bawaslu paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
“Alhamdlilah teman teman dari 45 anggota DPRD Magetan sudah ada yang mulai mengajukan ijin cuti,”pungkasnya.
Jurnalis: Tim.