SKI News
Dua Penjual Obat Petasan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Lagi-lagi Polres Ponorogo, Jawa Timur kembali meringkus dua pelaku pembuat sekaligus penjual bubuk mesiu petasan.
Dua pelaku masing-masing inisial H-S warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dan TR warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.
Tak hanya mengamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan 11 kilogram mesiu untuk petasan dan ratusan sumbu serta peralatan untuk meracik mesiu. Selain itu sebagian sudah siap ledak untuk menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 nanti.
AKBP Catur Cahyono Wibowo Kapolres Ponorogo menjelaskan awal penangkapan dua pelaku berawal informasi dari warga jika kedua hendak melakukan sebuah transaksi di salah satu warung di Ponorogo. Hingga akhirnya ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sumoroto.
“Mereka membuat dan membeli secara online berpisah di salah satu e-commerce selanjutnya meracik sendiri dan memperjualbelikan di pasaran dengan harga per kilo nya Rp 250.000,”jelas Catur. Senin, (25/04/2022).
Dijelaskan pula, dihadapan petugas kedua pelaku sudah menjalankan aksi membuat dan menjual bubuk petasan sejak awal Ramadhan.”Bahkan belasan kilogram bubuk mesiu sudah berhasil dijual pelaku dengan cara online,”paparnya.
Masih kata Catur, dari hasil penyidikan, pelaku yang juga residivis kasus serupa ini sebelumnya membeli bahan serbuk petasan secara terpisah di situs belanja online dan diracik dirumah untuk satu kilogram bubuk mesiu petasan dijual pelaku Rp 250.000 perkilogram.
Sementara itu, akibat perbuatannya kedua pelaku tak bisa merayakan hari Raya Idul fitri di kampung halaman karena dijerat Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Pingback: Dua Penjual Obat Petasan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara - Kabar Magetan