SKI News
Cabuli Anak Teman Sendiri, Ngaku Wartawan Online
HANYA TERTUNDUK: Tersangka pencabulan anak RDP tersangka pencabulan, hanya bisa tertunduk saat dirilis di Mapolres Madiun.
Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Sungguh keterlaluan. Anak tetangga sendiri dicabuli oleh RDP (30) warga Dusun/Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. RDP memiliki kartu Identitas dari media online berlogo mirip Polri ini, berhasil mencabuli Jingga (14) medio Januari 2022 lalu, jadi ketagihan.
“Awalnya, korban dirayu untuk diajak jalan-jalan dan makan-makan dengan mobil. Ternyata, korban diajak ke hotel dan melakukan pencabulan disertai rayu serta ancaman, saat itu tersangka sempat merekam dengan ponsel,” jelas Wa Kapolres Moh Asrori Khadafi, Kamis (12/12/2024).
Korban dibawah umur itu, tambahnya, tidak bisa berbuat banyak, pasca berhasil melakukan pencabulan itu. Tersangka beberapa kali melakukan hal serupa terhadap korban hingga akhir Nopember 2024 lalu, korban dibawah ancamannya video atau foto tidak senonoh disebar.
Awal, Desember 2024 lalu, korban tidak tahan lagi, akhirnya menceritakan kepada sang ibu. Mendengar cerita itu, selanjutnya bersama korban dan perangkat desa melaporkan ke SPKT Polres Madiun. Laporan itu, ditindaklanjuti Sat Reskrim dengan meminta keterangan dan pemeriksaan media.
Selanjutnya, tersangka dijemput di rumahnya, tanpa ada perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka melakukan pencabulan berulang kali disertai ancaman kepada korban. Padahal, korban anak satu dusun dan sang ayah teman nongkrong tersangka punya 2 anak ini.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
Jurnalis: Agus Basuki.