SKI News
Bupati Ponorogo: PPTPKH Beri Kepastian Hukum Bagi Warga

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: suarakumandang.com
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) merupakan program strategis pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dikuasai masyarakat di dalam atau di pinggir kawasan hutan.
Program ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenurial, menata batas dan fungsi hutan, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melegalisasi lahan telah mereka kelola sejak lama.
Dalam kesempatan ini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan pentingnya percepatan proses trayek batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan karena berkaitan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat.
“Pelepasan kawasan hutan lewat skema PPTPKH memberi kepastian hukum atas lahan yang sudah lama dimanfaatkan warga,”ujar Sugiri Sancoko,
Dijelaskan pula, itu juga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan agraria.
“Apalagi selama ini tidak dipungkiri banyak warga sudah menempati lahan itu puluhan tahun namun sampai sekarang belum punya kepastian hukum,”paparnya.
Dalam hal ini, Dia juga berharap warga bisa segera pegang sertifikat,” ujar Sugiri seperti dikutip website resmi Pemkab Ponorogo, Jum’at (26/9/2025).
Pelepasan lahan kawasan hutan tidak terlihat secara kasat mata. Namun, dampaknya besar bagi kehidupan masyarakat.
Sugiri segera meminta semua pihak mulai pemerintah desa hingga lembaga vertikal intens bekerja sama agar proses pengukuran batas rampung pada Oktober 2025.
“Kalau dulu pernah coba pakai skema tukar-menukar kawasan tapi belum berhasil. Sekarang muncul jalur jelas lewat PPTPKH, ini momentum harus kita tuntaskan bersama,” pungkasnya.
Jurnalis: Tim Redaksi/Adv.
