Connect with us

SKI News

Bupati Magetan Akan Cek SKPD yang Memberi Izin Cafe di Stadion Yosonegoro

Published

on

Bupati Magetan Suprawoto

Suarakumadang.com, BERITA MAGETAN. Bangunan ticketing atau ruang tempat penjualan tiket di Stadion Yosonegoro yang saat ini diubah fungsi menjadi cafe menurut Bupati Magetan Suprawoto secara pribadi masih mentolerir, sebab sifatnya hanya sementara.

“Sifatnya hanya sementara dan lokasi menjadi terang tidak gelap atau sepi, meskipun saya belum mendapat laporan bahwa lokasi tersebut akan digunakan sementara atau tidak, akan tetapi secara pribadi  mentolerir,” ujar Suprawoto saat usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan. Senin, (04/02/2019).

“Saya sebagai Pemerintah Daerah, kalau anda jadi Bupati ketika  ada anak yang kreatif seperti itu apakah anda “bunuh”. Apalagi dengan situasi di Magetan masih banyak pengangguran, kalau saya berpikir simbiosis mutualisme,” terangnya.

Bupati Magetan mengaku hingga sampai saat ini belum tahu SKPD mana yang telah mengeluarkan izin ruang tempat penjualan tiket digunakan untuk cafe. ”Saya akan mengecek siapa yang memberi izin untuk diperbolehkannya berjualan makanan dan minuman di ruang tempat penjualan tiket,” ucap Suprawoto.

Senada yang dikatakan Bupati, Djoko Santoso Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin terkait penggunaan tempat penjualan tiket dijadikan cafe. ”Izin opo to yo.. Saya belum pernah mengeluarkan izin apapun soal stadion apalagi soal ruang penjualan tempat tiket dijadikan cafe,” kata Djoko.

Ambar, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan mengatakan pihaknya memperbolehkan karena dari pada lokasi tersebut jika malam tiba, sepi dan gelap.

“Kalau ada cafe kan tempatnya bersih dan malam hari bisa terang. Apalagi soal listrik pihak pengelola pasang sendiri. Pada intinya keberadaan cafe tidak membebani kita tapi malah membantu kita,” ucapnya.

Bahkan pihak Pemkab Magetan tidak akan memberikan ruang khusus jika suatu saat stadion kembali direhab. ”Bahkan pihaknya siap pergi sewaktu-waktu jika stadion mulai kembali dikerjakan dan tidak menuntut apapun,” paparnya.

Sesuai informasi sejak adanya cafe di ruang tempat penjualan tiket sejumlah pedagang kaki lima di sekitaran Stadion  Yosonegoro mengeluhkan. Dengan hadirnya cafe tersebut mereka mengaku bahwa penghasilan mereka berkurang.

Sesuai informasi Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya dan Bina Marga (CKBM) menganggarkan dana sebesar Rp. 865.988.000. Mega proyek tahap III mulai dikerjakan 31 Agustus dan selesai dikerjakan 31 Desember 2016 dan kini belum jelas lagi kapan akan dilanjutkan.Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *