SKI News
Anam OI Melaporkan Tindak Pidana Pilkada Magetan Yang Di PSU

WAWANCARA; Saiful Anam (tengah) didampingi kuasa hukum saat diwawancarai jurnalis di ruang tamu Bawaslu Magetan Kamis, (6/3/2025).
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Saiful Anam warga Kawedanan Kabupaten Magetan, Jawa Timur didampingi anggota organisasi masyarakat (ormas) Orang Indonesia (OI) serta kuasa hukum LBH Parade mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan. Kamis, (6/3/2025).
Pasalnya melaporkan dugaan pelanggaran di empat tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) beberapa hari lalu.
Saiful Anam menjelaskan dalam laporannya bahwa keputusan MK mengungkap adanya pelanggaran di TPS 001 Nguri, TPS 001 Kinandang, dan TPS 004 Kinandang, yang melibatkan pemalsuan data pemilih.
“Di TPS 9 Desa Selotinatah, dugaan pelanggaran berupa penghalangan hak pilih bagi warga yang masih berada dalam batas waktu pencoblosan yang sah,” jelas Anam.
Anam juga menegaskan, bahwa pelanggaran di TPS bukan sebuah dugaan, akan tetapi sudah tindak pidana pemilu.
“Maka dari itu dengan kejadian tersebut kami melaporkan petugas KPPS yang saat itu sedang bertugas untuk diproses secara hukum,” paparnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa laporan tersebut bukan sekedar menindaklanjuti keputusan pemungutan suara ulang (PSU) akan tetapi pihaknya juga akan menuntut sanksi pidana yang bertugas saat itu.
Dalam kasus tersebut, Anam menegaskan bahwa tidak hanya cukup PSU saja, akan tetapi harus ada efek jera.
Sedangkan Sumadi kuasa hukum LBH Parade Keadilan menjelaskan pelanggaran di empat TPS dikenakan Pasal 178C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemalsuan Data Pemilih.
“TPS di Desa Selotinatah dikenai pasal 182A mengatur tentang penghalangan hak seseorang untuk menggunakan hak pilih,”ucapnya.
Menyebutkan, Pasal 178C bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data pemilih dapat dikenai sanksi pidana.
Sedangkan Pasal 182A memberikan ancaman hukuman bagi siapa saja yang menghalang-halangi hak pilih warga negara.
Dalam hal ini, selain melaporkan KPPS, Anam berencana akan membawa kasus tersebut lebih jauh dengan melaporkan Bawaslu Kabupaten Magetan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dengan dugaan kelalaian penyelenggaraan pemilu, yang merugikan negara.
Sementara itu, pihak Bawaslu Kabupaten Magetan belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Laporan diterima oleh Shoim Asrori selaku petugas Sekretariat Bawaslu Magetan.
“Kita hanya menerima laporan dari Saiful Anam ke Bawaslu. Sedangkan terkait isinya nanti penyampaian tetap di forum pimpinan, kita sekretariat hanya menerima laporan saja,” pungkasnya.
Jurnalis: Tim Redaksi.