Connect with us

SKI News

Dua Periode “Game Over” Pilkades Serentak 178 Desa di Magetan 2027 Jadi Ujian Aturan

Published

on

Kepala DPMD Kabupaten Magetan Parminto Budi Utomo.

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN . Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 di Kabupaten Magetan, perhatian publik mulai mengarah pada aturan masa jabatan kepala desa yang kian diperketat.

Agenda besar ini akan digelar di 178 desa, menjadikannya salah satu momentum demokrasi tingkat desa terbesar di Magetan dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menyampaikan bahwa regulasi terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun untuk setiap periode, dengan batas maksimal dua periode.

“Kalau sudah dua periode, maka tidak bisa lagi mencalonkan diri di periode berikutnya,” ujar Parminto.

Ketentuan ini memperjelas bahwa pembatasan masa jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi syarat utama dalam pencalonan kepala desa ke depan.

Artinya, kepala desa yang telah menjabat dua kali termasuk pada periode sebelumnya tidak lagi memiliki peluang untuk kembali maju pada Pilkades 2027.

Namun demikian, muncul dinamika lain dalam regulasi.

Mengacu pada Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat ketentuan peralihan yang membuka peluang berbeda, yakni:

a. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang berlaku, masih dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

b. Kepala desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode pertama atau kedua tetap menyelesaikan masa jabatannya dan dapat mencalonkan diri satu periode berikutnya.

Kondisi ini memunculkan tafsir beragam terkait siapa saja yang masih memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkades 2027.

Di sisi lain, penerapan aturan tersebut di lapangan masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat.

Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menanti regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mengatur mekanisme pelaksanaan secara lebih rinci.

“Untuk teknisnya, kita masih menunggu sosialisasi dari kementerian. Nanti akan diatur lebih detail dalam peraturan menteri,” tambahnya kepada jurnalis suarakumandang.com.

Dalam proses pencalonan, setiap bakal calon kepala desa diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk membuat surat pernyataan tidak menjabat lebih dari dua periode.

Selanjutnya, panitia Pilkades akan melakukan verifikasi berkas secara menyeluruh, mulai dari pengecekan riwayat jabatan hingga penetapan status calon.

Jika ditemukan bahwa calon telah melebihi batas masa jabatan, maka secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Di sisi lain, regulasi ini juga membuka peluang bagi munculnya kandidat baru.

Bagi mereka yang belum pernah atau baru menjabat satu periode, kesempatan untuk ikut dalam kontestasi Pilkades 2027 masih terbuka.

Dengan jumlah desa yang cukup besar, Pilkades serentak 2027 diprediksi tidak hanya menjadi ajang demokrasi desa, tetapi juga menjadi ujian dalam penerapan regulasi secara konsisten dan transparan.

Publik kini menanti kejelasan serta ketegasan implementasi di lapangan. Jangan sampai aturan yang sudah jelas justru menimbulkan multitafsir.

Yang pasti, Pilkades 2027 bukan sekadar soal siapa yang maju, tetapi juga tentang siapa yang benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis: Cahyo Nugroho