SKI News
Usai Dibekukan karena COVID-19, PPK dan PPS Kembali Diaktifkan KPU

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Setelah dibekukan aktifitasnya sejak pertengahan Maret yang lalu, karena Pandemi COVID-19, KPU Ngawi kembali mengaktifkan PPK dan PPS mulai 15 Juni.
Pengaktifan kembali dua kelompok penyelenggara pemilu tersebut mendasar himbauan KPU RI untuk melanjutkan tahapan Pilbup Ngawi.
“Mendasar SK KPU RI no 528 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilu serentak lanjutan, maka KPUD Ngawi akan menindak lanjuti dengan melanjutkan tahapan pilbup yang terhenti sampai dengan pemilihan PPK dan PPS yang sempat dinonaktifkan karena pandemi covid 19,” terang Aman Ridho Hidayat, Divisi Teknis KPU Ngawi ( 15/06/2020).
Berikutnya akan dilakukan pemutakhiran PPK dan PPS, apalagi sejak usai dilantik kedua kelompok panitia pemungutan suara tersebut belum melakukan kerja sesuai tugasnya.
“Untuk tahapan yang selanjutnya dilakukan adalah mengaktifkan kembali PPK dan PPS yang telah dilantik serta tahapan pemutakhiran data dan pembentukan petugas pemutakhiran data,” terang Ridho lebih lanjut.
“Namun kini, karena pelaksanaan pilbup di tengah-tengah pandemi covid 19 tentunya ada beberapa perubahan aturan yang harus dilakukan penyesuaian. Seperti jumlah pemilih maksimal pada suatu daerah jika kondisinya normal maka bisa 800 orang, namun untuk penyesuaian physical distancing jumlah maksimal hanya 500 orang,” kata Ridho.
Tidak hanya itu, Ridho juga sudah merinci perkiraanL jumlah TPS dari 1575 TPS menjadi 1800 TPS. Dan bisa dipastikan bertambahnya jumlah TPS maka akan bertambah juga jumlah anggaran yang dibutuhkan dan SDM yang terlibat.
“Apalagi, dalam pelaksanaanya nanti harus mentaati protokol pencegahan covid 19, maka dibutuhkan anggaran juga untuk pengadaan alat-alat untuk protokol kesehatan, pengadaan APD seperti masker dan handsanityzer, tempat cuci tangan dan lain-lain,” kata Ridho tanpa menyebutkan angka ideal biaya penambahannya.
Diketahui, anggaran hibah untuk KPU dari pemkab Ngawi sesuai NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) sebelum kondisi pandemi sebesar 39 M, karenanya KPU Ngawi akan mengkaji optimalisasi anggaran, diantaranya untuk anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan melibatkan orang banyak akan dialihkan untuk pengadaan APD.
Untuk total anggaran yang diajukan ke pusat sesuai NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) diawal sebelum ada kasus COVID-19 adalah sebesar 39 M, akan dilakukan optimalisasi, diantaranya untuk anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan melibatkan orang banyak akan dialihkan untuk pengadaan APD.
“Untuk kelebihan anggaran yang tidak tercover di dalamnya, maka akan diajukan penambahan kepada Pemkab Ngawi,” tutup Ridho yang kembali memastikan jadwal pelaksanaan Pilbup 9 Desember mendatang.
Jurnalis: Ahmad Hakimi
