SKI News
Tak Jera Dibui, Remaja Maospati Dibui Lagi
Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Inisial AYY (16) asal Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum. Padahal, bersangkutan pernah di diversi (penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana) sebanyak 5 kali dan dibui satu penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
“Tersangka beraksi 2 kali di Kejadian pertama Rabu, 11 Agustus 2021 di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan kedua di Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu 25 Agustus 2021 lalu” jelas Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan.
Dari CCTV korban di studio foto Desa/Kecamatan Mejayan, tertangkap jelas wajah hingga motor dipakai korban. Namun, tersangka beberapa bulan berselang, ponsel hasil curiannya ditawarkan via media sosial dan diketahui petugas.
Selanjutnya, petugas mengaku tertarik beli ponsel ditawarkan dan menghubungi tersangka dan terjadilah kesepakatan pertemuan. Begitu terjadi transaksi, petugas meniliki nomor IMEI ponsel korban, ternyata identik. Maka, tersangka langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tambahnya, tersangka mengaku melakukan pencurian di Kabupaten Magetan, kesemua dikenakan diversi dan satu kali menjalani bui di LPKA Blitar. Karena pernah menjalani pembinaan itu, tersangka putus sekolah tetap dilanjutkan proses hukumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP junto UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak. Karena tergolong dibawah umur, tersangka tidak dihadirkan dihadapan awak media.
Jurnalis: Agus Basuki.