Connect with us

SKI News

Tahun 2023 Ada 45 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dan Jalur KA Wilayah Daop 7 Madiun

Published

on

Supriyanto Manager Humas Daop 7 Madiun Dampingi sosialisasi

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api PT Kereta Api Indonesia (Persero) Hingga September 2023 mencatat ada 45 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dan jalur kereta api.


Supriyanto Manager Humas Daop 7 Madiun mengaku tingginya tingkat kecelakaan di Wilayah Daop 7 Madiun karena perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.


Disebutkan hingga awal September 2023, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 21 orang, luka berat 5 orang, dan luka ringan sebanyak 4 orang.


“Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan,” jelas Supriyanto.


Dijelaskan, ada 11 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, 19 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga, dan 15 kejadian di jalur KA.


Untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api berbagai upaya dilakukan Daop 7 Madiun. Yakni dengan mengadakan aksi sosialisasi keselamatan berkendara saat di perlintasan sebidang.


“Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional ke-53 diusung Tema Harhubnas 2023 adalah “Melaju untuk Transportasi Maju”, jelas Supriyanto.


Lebih lanjut, bahwa aksi sosialisasi kali ini melibatkan masyarakat pecinta KA serta mahasiswa dari Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun.


Selain itu, sosialisasi juga melibatkan 40 mahasiswa PPI Madiun serta 20 orang pecinta KA. Serta pekerja dari PT KAI Daop 7 Madiun.

“Kegiatan kita laksanakan di perlintasan sebidang No. 138 yang terletak di Stasiun Madiun, dan perlintasan sebidang No. 3 Desa Klagen Serut, Kecamatan Jiwan,” terangnya.


Sebelumnya pada tanggal 9 September 2023 sosialisasi telah dilaksanakan di perlintasan sebidang No. 8 Desa Karangsono, Kab Magetan dan perlintasan sebidang No. 9 di Desa Mangge, Kabupaten Magetan.

Dalam hal ini, sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.


“Seperti rambu STOP, yang mewajibkan pengendara berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” tutur Supriyanto.

lebih lanjut Supriyanto menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
  2. Mendahulukan kereta api; dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Supriyanto mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Sekali lagi kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu.

Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya.

Jurnalis: Tim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *