SKI News
Gugatan Pilkada Magetan, MK Memutuskan Untuk Ditindak Lanjuti Dengan Pembuktian

Didik Haryono
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan, Jawa Timur Tahun 2024. Sidang digelar di Gedung MK. Selasa, (4/1/2025).
Didik Haryono selaku Humas Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 mengatakan MK telah mengambil putusan sela. Bahwa gugatan terkait hasil Pilkada Kabupaten Magetan, MK memutuskan untuk ditindaklanjuti dengan pembuktian.
Artinya, dari gugatan tersebut, MK melihat ada perkara-perkara yang perlu pembuktian, betul atau tidaknya atas gugatan tersebut.
“Jadi putusan sela, dilanjutkan pembuktian bukan berarti gugatan itu diterima, ‘belum’. Tapi MK akan melakukan sidang lanjutan untuk membuktikan apakah dalil gugatan yang diajukan paslon nomor 03 itu betul-betul terpenuhi,” terang Didik kepada jurnalis Suarakumandang.com.
Misalnya, lanjut Didik lagi, terkait tingkat kehadiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) 95 persen. ”Nanti itu akan diuji betul atau tidak 95 persen,” jelas Didik.
Kemudian terkait adanya warga yang meninggal, tetapi tercatat dalam daftar hadir. ”Nah, semua itu akan dibuktikan apakah betul yang hadir itu orang yang berbeda atau orang yang sudah meninggal,” paparnya.
Sementara itu, rencana sidang tentang tindak lanjut pembuktian akan dilaksanakan MK mulai tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari.
“Dari persidangan pembuktian tersebut MK akan mengambil keputusan akhir pada tanggal 24 sampai 2025 Februari.
“Keputusan akhir inilah akan menentukan, apakah gugatan paslon 03 diterima sepenuhnya, apakah gugatan diterima sebagian dengan rekomendasi. Misalnya pemungutan suara ulang atau yang lain,” pungkasnya.
Jurnalis: Tim Redaksi.