Connect with us

SKI News

DPMPTSP Magetan Fasilitasi Pengurusan Izin Air Tanah, Gandeng Tim Geologi Bandung

Published

on

Kepala DPMPTSP Magetan, Condrowati

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengurusan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPA) di Pendopo Surya Graha, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan air tanah serta mendampingi pelaku usaha agar mampu mengurus izin secara mandiri dan sesuai ketentuan.

Kepala DPMPTSP Magetan, Condrowati , menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mempermudah layanan perizinan dan mendorong iklim investasi di Magetan.

“Kami ingin membantu para pelaku usaha menyelesaikan kendala dalam pengurusan izin SIPA serta memberikan pemahaman pentingnya legalitas perizinan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya mendekatkan realisasi investasi di Kabupaten Magetan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 350 pelaku usaha dari berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, pariwisata, UMK, dan non-UMK, serta melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Condrowati menambahkan, pengurusan izin air tanah pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Namun, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam prosesnya meskipun kini sudah dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi.

“Banyak masyarakat masih bingung karena tidak mengetahui alur pengurusan secara detail. Karena itu, kami menghadirkan tim dari Badan Geologi Bandung untuk memberikan pendampingan teknis langsung,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP memastikan bahwa proses pengurusan izin SIPA tidak dipungut biaya alias gratis.

Pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen administrasi seperti gambar lokasi, foto sumur, atau data kedalaman akan mendapatkan bimbingan langsung dari tim teknis Badan Geologi.

Condrowati menjelaskan, batas waktu pengurusan izin ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Saat ini, baru sekitar 60 pelaku usaha di Magetan yang telah mengantongi izin.

“Target kami, seluruh pelaku usaha di Magetan dapat segera mengurus izin SIPA sebelum batas waktu berakhir,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga kelestarian sumber daya air.

“Ini merupakan upaya bersama untuk menjaga kelestarian alam, khususnya sumber daya air. Diperlukan sinergi semua pihak agar siklus hidrologi tetap terjaga,” ujarnya.

Agus menjelaskan, pengelolaan sumber daya air di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air, di mana pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki peran masing-masing dalam mengelola serta mengendalikan daya dukung air tanah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.

“Kementerian ESDM melalui Badan Geologi bertugas melakukan pemetaan dan survei kondisi sumber daya air di seluruh Indonesia. Saat ini telah teridentifikasi 421 cekungan air tanah di berbagai wilayah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perizinan pengelolaan sumber daya air dilakukan secara berjenjang  wilayah antar provinsi menjadi kewenangan pusat, antar kabupaten dikelola provinsi, dan wilayah dalam kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

“Penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin. Namun, jika digunakan untuk kepentingan usaha atau komersial, wajib memiliki izin resmi,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *