SKI News
Rp 349,74 Juta Sudah Kembali, Tapi Kasus Belum Usai, Kejari Ponorogo Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Kerugian keuangan negara sebesar Rp349.740.000 dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, telah dikembalikan secara penuh.Rabu, (23/6/2026).
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berlanjut.
Sebagaimana dirilis Humas Kejari Ponorogo. Uang pengganti kerugian negara itu telah dititipkan ke Kejari Ponorogo dan nilainya sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor ahli, yakni mencapai 100 persen dari total kerugian yang ditemukan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penitipan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara selama proses penegakan hukum berlangsung.
“Penitipan uang pengganti ini merupakan bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dari tersangka dalam menjalani proses hukum,” katanya.
Lebih lanjut uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening penampung Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai langkah nyata pemulihan kerugian negara.
Meski kerugian negara telah dikembalikan, Zulmar menegaskan pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo tetap berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, sekaligus mengoptimalkan penyelamatan aset dan pengembalian kerugian negara.
“Kami akan terus bekerja secara profesional dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik dari sisi penegakan hukum maupun upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.
Uang yang telah diterima Kejari Ponorogo selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui rekening penampung kejaksaan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Kejari Ponorogo berharap pengembalian kerugian negara tersebut tidak hanya menjadi langkah pemulihan keuangan negara, tetapi juga memperkuat upaya pemberantasan korupsi demi kepentingan masyarakat luas. *.
Jurnalis: Tim Redaksi.
