Connect with us

SKI News

Teganya Ortu Bunuh Anak Sendiri di Magetan Berujung Dijeruji

Published

on

Kapolres Magetan, AKBP. Raden Erik Bangun Prakasa menunjukan foto bayi yang telah dibunuh ortu sendiri , dalam jumpa pers di Makop polres Magetan Senin,(5/5/2025).

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Kasus pembunuhan bayi yang baru lahir.
dengan cara dibekap bagian mulut dan leher serta memegangi kedua kakinya kini ditetapkan menjadi tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Magetan, AKBP. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan berdasarkan pemeriksaan, tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena malu.

“Bayi merupakan hasil hubungan dengan pacarnya dan keduanya belum menikah,” ujar Raden.saat jumpa pers di Mako polres Magetan.

Dari pengakuan tersangka bayi dilahir Kamara mandi dirumah milik tersangka di Kecamatan Kawenanan, kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Nomor 35 Undang-undang Tahun 2024,

Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak, dan kita terapkan pasal 342 atau 341 KUPH dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Jurnalis:Tim Redaksu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *