SKI News
Pelaku Bobol Rumah di Ponorogo Dibekuk Sehari Setelah Beraksi, HP Curian Berhasil Diamankan

Petugas Satreskrim Polres Ponorogo menunjukkan barang bukti berupa telepon genggam Samsung A03 Core yang berhasil diamankan usai mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo. Terduga pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian.
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Gerak cepat Satreskrim Polres Ponorogo membuahkan hasil. Seorang pria berinisial GAA (21) yang diduga membobol sebuah rumah di Jalan Jola Joli Nomor 111, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, berhasil diamankan hanya sehari setelah aksi pencurian terjadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik korban.
Dirilis dari Humas Polres Ponorogo, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo.
“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (30/6/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, rumah korban dalam kondisi sepi sehingga diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil penyidikan, GAA datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman, ia diduga merusak kunci pintu dengan cara didorong secara paksa hingga berhasil masuk ke dalam rumah.
Pelaku kemudian mengambil satu unit telepon genggam Samsung A03 Core warna biru yang berada di atas meja ruang tamu.
Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil melacak dan mengamankan GAA yang diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Dusun Jarakan, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Samsung A03 Core warna biru, satu kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna hitam, serta satu masker hitam yang diduga dikenakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini, GAA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ponorogo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini terus kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Catatan redaksi: Identitas terduga pelaku ditulis menggunakan inisial sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Jurnalis: Tim redaksi.
