Connect with us

SKI News

Gunendar: Diharapkan Perangkat Desa “Gethok Tular” Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Published

on

Gunendar kepala bidang penegak perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) dan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan,

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Gunendar kepala bidang penegak perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) dan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Jawa Timur berharap dalam setiap acara sosialisasi gempur rokok illegal setiap kepala desa maupun perangkat untuk gethok tular (menyebarkan-red) kepada masyarakat desanya.

Hal ini sering diungkapkan disetiap sosialisasi gempur rokok illegal. “Kami sangat berharap kepada semua elemen masyarakat maupun perangkat desa dan kepala desa untuk mau gethok tular ke setiap warganya terkait rokok illegal,”kata Gunendar usai acara sosialisasi gempur rokok illegal yang diadakan di lapangan kecamatan Karangrejo, sabtu, (29/10/2022).

Sebab, diketahui bahwa sosialisasi rokok illegal merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membrantas rokok illegal yang dapat merugikan negara.

“Perlu diingat bahwa pajak rokok telah banyak membantu pembangunan negara seperti pembangunan jalan maupun sarana dan prasana lainnya. Tak terkecuali untuk pembangunan rumah sakit di kabupaten Magetan yakni rumah sakit Lembeyan dan rumah sakit Panekan,”paparnya.

Menurutnya, jika peredaran rokok illegal semakin marak maka pendapatan negara akan berkurang sebab tidak membayar pajak.

Disebutkan, bahwa dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) tidak hanya untuk kesejahteran masyarakat dengan memenuhi pelayanan fasilitas kesehatan. Akan tetapi juga dapat memberikan kesejahteraan masyarakat , yakni berdirinya pabrik rokok banyak menyerap tenaga kerja.“Maka akan lebih  masyarakat belilah rokok yang legal,”kata Gunendar.

Dijelaskan, rokok illegal dengan ciri yakni tidak ada pita cukai pada bungkus rokok. Sesuai informasi dan mengacu pada undang-undang tentang cukai setiap orang yang menawarkan untuk membeli dan menyerahkan atau menyediakan rokok illegal dapat dipenjara atau denda paling banyak 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

sementara itu, Satpol Pp berharap kepada masyarakat untuk segera melapor kepada Satpol Pp dan Damkar atau polisi jika mengetahui atau mendapati orang yang melanggar undang-undang tentang cukai atau penjual rokok illegal.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *