Connect with us

SKI News

KTA PWI Tak Bisa Lagi Main Dadakan! PWI Pusat Buka Kesempatan Terakhir Reaktivasi, Aturan Konferensi Kini Diperketat

Published

on

PWI Pusat menggelar rapat pembahasan penataan keanggotaan di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir itu menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026, sekaligus mempertegas aturan konferensi dan tata kelola organisasi demi mewujudkan PWI yang lebih tertib, profesional, dan berintegritas

Suarakumandang.com, BERITA JAKARTA. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mulai merapikan “rumah besar” organisasi wartawan. Lewat kebijakan terbaru, PWI Pusat menetapkan reaktivasi keanggotaan hanya dibuka hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, tidak ada lagi kebijakan khusus atau diskresi bagi anggota yang ingin mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota (KTA).

Dirilis dari Humas PWI Pusat, bahwa Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7), dan diikuti secara hybrid oleh pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta PWI provinsi se-Indonesia.

Menurut Munir, langkah ini menjadi bagian dari pembenahan administrasi sekaligus memastikan seluruh anggota PWI benar-benar berstatus wartawan aktif.

“KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai AD/ART,” tegas Munir.

Tak Lagi Ada Celah KTA Dadakan Jelang Konferensi

Evaluasi internal selama enam bulan terakhir menemukan sejumlah persoalan yang dinilai mengganggu tata kelola organisasi. Salah satunya, masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap bisa mencalonkan diri, bahkan terpilih menjadi pengurus.

Selain itu, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, sementara sebagian pengurus daerah dinilai belum maksimal melakukan pembinaan maupun peningkatan status keanggotaan.

Karena itu, PWI Pusat menegaskan masa reaktivasi hingga akhir 2026 menjadi kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus memperkuat rekonsiliasi organisasi pasca dualisme yang sempat terjadi.

“Ini adalah diskresi terakhir. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART tanpa pengecualian,” ujar Munir.

Tim Khusus Dibentuk, Seluruh KTA Lama Akan Diverifikasi

Tak hanya membuka reaktivasi, PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim OKK, Sekretariat Jenderal hingga Bidang Pembelaan Hukum.

Tim tersebut akan melakukan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.

Verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah syarat, di antaranya telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.

ASN Tak Bisa Jadi Anggota Aktif, PPPK Wajib Nonaktif

Dalam rapat itu juga ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat memiliki KTA aktif PWI.

Sementara wartawan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan selama menjalankan tugas sebagai PPPK.

Adapun anggota yang telah memiliki UKW namun belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda dan wajib mengikuti OKK sebelum dapat menjadi Anggota Biasa.

Konferensi Wajib Ikut Aturan Baru

PWI Pusat juga memastikan seluruh konferensi PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Namun, dalam rapat lanjutan diputuskan bahwa konferensi yang digelar sepanjang tahun 2026 hingga sebelum 9 Februari 2027 masih menggunakan ketentuan lama. Reaktivasi baru efektif diberlakukan setelah tanggal tersebut.

Anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali nantinya memiliki hak memilih, tetapi belum memiliki hak dipilih dalam konferensi terdekat.

“Hak dipilih baru berlaku pada konferensi berikutnya, bukan konferensi pertama setelah reaktivasi,” jelas Munir.

Puluhan Masukan dari Daerah Jadi Bahan Penyempurnaan

Rapat juga menerima berbagai masukan dari PWI provinsi, mulai dari mekanisme penggantian KTA yang hilang, status anggota lama sebelum 2012, penyelesaian konflik keanggotaan, hingga usulan agar data anggota hasil verifikasi ditampilkan secara permanen melalui website resmi PWI.

Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, PWI Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.

Dengan penataan ini, PWI Pusat berharap sistem keanggotaan menjadi lebih tertib, transparan, dan profesional, sehingga organisasi memiliki data anggota yang valid serta mampu memperkuat marwah profesi wartawan di seluruh Indonesia.*

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *