SKI News
Truk Box Tabrak Palang Pintu KA di Nganjuk, Daop 7 Madiun: Diduga Tak Menunggu Palang Terbuka Sempurna

Detik-detik sebuah truk box menabrak palang pintu perlintasan kereta api di JPL 91, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (4/7/2026). Berdasarkan keterangan KAI Daop 7 Madiun, kendaraan diduga tetap melaju saat palang pintu masih dalam proses membuka sehingga mengakibatkan palang patah. Foto: Tangkapan layar CCTV/KAI Daop 7 Madiun.
Suarakumandang.com, BERITA NGANJUKt. Sebuah truk box menabrak hingga mematahkan palang pintu perlintasan kereta api di Kabupaten Nganjuk, Sabtu (4/7/2026) pagi.
PT KAI Daop 7 Madiun menduga insiden tersebut terjadi karena kendaraan melintas sebelum palang pintu terbuka sempurna.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengemudi truk.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.19 WIB di perlintasan sebidang JPL 91 KM 105+7/8, petak jalan antara Stasiun Baron dan Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Perlintasan tersebut dijaga oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan dan rekaman CCTV menunjukkan truk tetap melaju saat palang pintu masih dalam proses membuka. Akibatnya, bagian atas kendaraan menghantam palang hingga patah.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Palang pintu merupakan fasilitas keselamatan yang melindungi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.”ujar Tohari.
Menurutnya, tindakan terburu-buru tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta api, dan pengguna jalan lainnya.
” Hanya demi menghemat beberapa detik, risikonya justru bisa jauh lebih besar,” kata Tohari
Akibat benturan tersebut, palang pintu tidak dapat dioperasikan sementara waktu.
Selama proses perbaikan berlangsung, pengamanan perlintasan dilakukan secara manual oleh petugas sesuai prosedur sehingga operasional perjalanan kereta api tetap berjalan aman dan lancar.
KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi respons cepat Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk yang segera melakukan perbaikan. Palang pintu akhirnya kembali beroperasi normal sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
KAI juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas, serta tidak memaksakan diri melintas saat palang pintu masih bergerak membuka maupun menutup.
Pengguna jalan diminta menunggu hingga palang benar-benar terbuka sempurna sebelum melanjutkan perjalanan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengguna jalan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang.
KAI Daop 7 Madiun berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurut KAI, disiplin dan kesabaran pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan serta menjaga keselamatan bersama.*
Jurnalis: Pendi
