Connect with us

SKI News

Tambang Sayutan Magetan Makin Panas, Warga Gandeng LBH, Siap Tempuh Jalur Hukum

Published

on

Perwakilan warga Desa Sayutan bersama tim kuasa hukum dari LBH No Viral No Justice Magetan menunjukkan dokumen pendampingan hukum usai pertemuan di Magetan, Senin (8/6/2026). Warga meminta pendampingan hukum terkait polemik aktivitas tambang galian C yang menjadi perhatian masyarakat setempat.

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN.  Polemik aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terus bergulir.

Setelah menggelar aksi penyampaian aspirasi di DPRD Magetan beberapa waktu lalu, warga kini mengambil langkah lanjutan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice Magetan untuk memperjuangkan tuntutan mereka melalui jalur hukum.

Senin (8/6/2026), sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor LBH No Viral No Justice di Jalan Karya Dharma, Magetan. Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan hukum terkait aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Koordinator LBH No Viral No Justice, Ahmad Setiawan, akrab disapa Wiryo, membenarkan adanya permohonan pendampingan dari warga Desa Sayutan.

“Hari ini kami menerima perwakilan warga Desa Sayutan. Fokus awal kami adalah mempelajari persoalan yang ada serta memastikan seluruh langkah yang ditempuh masyarakat tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Wiryo.

Menurutnya, tim hukum saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen dan data yang disampaikan warga sebelum menentukan langkah hukum yang akan diambil.

“Kami masih mempelajari seluruh berkas dan data yang ada. Analisis yang matang diperlukan agar langkah yang diambil nantinya benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Penolakan warga terhadap aktivitas tambang bukan tanpa alasan. Sejumlah warga mengaku masih menyimpan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, mengacu pada pengalaman aktivitas pertambangan yang pernah berlangsung di wilayah tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui perwakilan PT Persada Tunggal Abadi, Sicuan, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan telah mengantongi izin resmi dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan sejak awal sudah melibatkan masyarakat sekitar. Berbagai bentuk kompensasi juga telah diberikan kepada warga yang terdampak,” ujar Sicuan.

Ia menjelaskan kompensasi tersebut antara lain berupa bantuan per rit angkutan, perbaikan jalan, hingga ganti rugi tanaman milik warga.

Selain itu, perusahaan mengklaim aktivitas tambang juga membuka akses menuju lahan pertanian yang sebelumnya sulit dijangkau.

“Kami tidak menutup mata terhadap dampak yang ada. Karena itu ada kompensasi dan upaya perbaikan yang dilakukan. Kami juga berkomitmen melakukan penataan kembali lahan pascatambang agar dapat dimanfaatkan secara produktif,” katanya.

Meski masing-masing pihak memiliki pandangan berbeda, warga berharap aspirasi mereka dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Sementara itu, pihak perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang baik tanpa menghambat aktivitas usaha yang telah memiliki legalitas.

Hingga kini, polemik tambang di Desa Sayutan masih menjadi perhatian publik dan terus berkembang seiring proses pendampingan hukum yang dilakukan terhadap warga.**

Jurnalis: Tim Redaksi.