Connect with us

SKI News

Sosialisasi BPKPD Magetan di Nguntoronadi Full Tanya Jawab, Kades Auto Melek

Published

on

lSosialisasi berlangsung.

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. (BPKPD) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi pajak daerah terkait opsen PKB dan BBN-KB tahun 2026 di Aula Kantor Camat Nguntoronadi, Senin (27/4/2026).

Kegiatan ini diikuti kepala desa se-Kecamatan Nguntoronadi dan Kecamatan Takeran.

Suasana berlangsung serius, namun tetap cair karena banyak peserta aktif bertanya soal aturan pajak terbaru.

Kabid Pengelolaan Pendapatan dan Penetapan Pajak Daerah, Lilies Setyowati, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar pemerintah desa dapat memahami perubahan regulasi sekaligus menyampaikan informasi benar kepada masyarakat.

Salah satu materi yang disampaikan yakni mengenai pengurangan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta penjelasan tentang opsen PKB dan BBN-KB yang masih menjadi hal baru bagi sebagian warga.

Selain itu, peserta juga mendapat informasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) hingga program pemutihan data PBB untuk mendukung tertib administrasi perpajakan.

Camat Nguntoronadi, Agung Serya Nugroho, berharap kegiatan tersebut dapat memperlancar pelayanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah.

Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah kepala desa menanyakan cara penghitungan opsen PKB, mekanisme BBN-KB, hingga ketentuan BPHTB.

Antusiasme peserta menjadi sinyal bahwa sosialisasi semacam ini masih sangat dibutuhkan.

Sebab, urusan pajak akan lebih mudah dijalankan jika masyarakat paham, bukan sekadar mendengar kabar simpang siur.

Sementara itu, Kepala Desa Marnok menilai kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam memahami kebijakan baru, khususnya soal pajak daerah yang belakangan ramai diperbincangkan.

“Ya sangat membantu sekali masyarakat. Jadi masyarakat biar tahu, jangan sampai ada salah paham seolah-olah ada pajak tambahan,” ujarnya usai kegiatan.

Ia menambahkan, penjelasan langsung dari pemerintah daerah penting agar informasi yang diterima warga tidak simpang siur.

Menurutnya, kebijakan itu bukan penambahan pajak baru, melainkan penyesuaian skema penerimaan daerah sesuai aturan yang berlaku.

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *