SKI News
Terbangkan Balon Udara, Diperiksa Polres Madiun dan Dirjen Hubungan Udara
Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Belasan warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, diperiksa Polres Madiun, akibat menerbangkan balon udara. Balon itu jatuh disejumlah wilayah Kabupaten Madiun termasuk diantaranya hutan, penerbangan balon udara beberapa diantaranya diberi petasan.
“Mereka diperiksa sebanyak 17 orang rata-rata berusia dewasa, diketahui berdasarkan video beredar dimasyarakat. Berdasarkan persesuaian itu, mereka seluruhnya warga Desa Kradinan,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wiraraja, Selasa (18/5/2021).
Mereka yaitu MS, AP, KDS, AR, DH, BZ, DA, ZA, AP, ALP, DA, GS, EN, BS, AZ, DAH dan MA. Ia mengatakan semuanya masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim, selanjutnya diserahkan Dirjen Perhubungan Udara. Selanjutnya, penetapan tersangka sepenuhnya wewenang Dirjen Perhubungan Udara.
Penerbangan balon udara, tambahnya, sebagai tradisi warga dalam memeriahkan Hari Raya Idul Fitri, penerbangan itu dapat membahayakan seperti kejadian sejumlah daerah. Bahkan, balon udara pernah membuat jaringan PLN sebagain besar di Jatim padam.
Menurutnya penyidik dari Dirjen Perhubungan Udara sudah tiba untuk melakukan pemeriksaan bersama penyidik Sat Reskrim Polres Madiun. Soal jumlah terperiksa ada kemungkinan bertambah lagi, sebab masih beberapa diantaranya baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka bisa dijerat pasal 411 UU Nomor 1/2009 tentang penerbangan, padahal dalam berbagai kesempatan masyarakat diminta tidak menerbangkan balon udara.
Jurnalis: Agus Basuki.