SKI News

Rem HP Bukan Sekadar Wacana: Magetan Mulai Gas Aturan, Guru dan Siswa Dibatasi Gunakan Ponsel

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Di tengah derasnya arus digital, ruang kelas kini tak lagi steril dari distraksi.

Antara papan tulis dan layar ponsel, perhatian siswa kerap terbelah, memicu kekhawatiran akan menurunnya fokus belajar.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Magetan mengambil langkah tegas melalui kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Magetan Nomor 100.3.5.2/1/403.013/2026 tentang pembatasan penggunaan ponsel di satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan nonformal.

Aturan ini kemudian diperkuat oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Magetan melalui petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Kepala Dispora Magetan, Suhardi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga konsentrasi belajar sekaligus melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkontrol.

“Media sosial itu bukan masalah. Tapi kalau tidak digunakan dengan bijak, dampaknya bisa luas, terutama bagi anak-anak,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dukungan juga datang dari Komite Jaringan Aspirasi Rakyat Indonesia (Jari) yang mendorong kebijakan ini sebagai langkah preventif di dunia pendidikan.

Menurut mereka, paparan konten negatif di media sosial dapat memengaruhi perilaku dan pola pikir pelajar jika tidak dikendalikan sejak dini.

Meski regulasi telah disusun cukup lengkap, pertanyaan soal konsistensi penerapan masih menjadi perhatian.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan, sejumlah kebijakan serupa kerap tidak berjalan optimal di tingkat pelaksanaan.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah poin utama yang wajib diterapkan oleh sekolah, antara lain:

Pembatasan penggunaan HP bagi siswa selama di lingkungan sekolah, kecuali untuk kepentingan pembelajaran atau kondisi darurat.

Larangan bagi guru menggunakan HP saat proses belajar mengajar, kecuali untuk kebutuhan asesmen.

Penyediaan tempat penyimpanan khusus bagi ponsel siswa.

Penyediaan jalur komunikasi darurat (hotline) antara sekolah dan orang tua.

Penguatan literasi digital, mencakup etika, keamanan, dan budaya digital.

Penerapan sanksi secara proporsional bagi pelanggaran aturan.

Selain itu, peran orang tua juga ditekankan dalam mengawasi penggunaan gawai di rumah, disertai evaluasi berkala oleh pihak sekolah.

Secara konsep, kebijakan ini dinilai komprehensif karena tidak hanya membatasi, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pengawasan.

Namun demikian, tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan.

Kedisiplinan tidak hanya dituntut dari siswa, tetapi juga dari guru sebagai teladan. Tanpa konsistensi, kebijakan ini berpotensi kehilangan efektivitas.

Di sisi lain, pembatasan tanpa edukasi yang memadai dinilai kurang cukup di era digital. Diperlukan kesadaran bersama agar penggunaan teknologi tetap tepat guna.

Kebijakan “rem HP” ini diharapkan mampu mengembalikan fokus belajar di ruang kelas.

Namun tanpa komitmen serius dari seluruh pihak sekolah, guru, orang tua, hingga siswa aturan ini berisiko menjadi sekadar formalitas.

Pada akhirnya, pilihan tetap ada di lapangan: menjaga fokus belajar atau terus terdistraksi notifikasi tanpa jeda.

Jurnalis: Cahyo Nugroho

pp

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version