SKI News
Polemik Seragam Sekolah Berulang- Bukan Soal Penjual, tapi Harga Tak Rasional
Oleh Agus Pujiono S.H
Suarakumandang.com, BERITA OPINI . Setiap menjelang tahun ajaran baru, polemik biaya seragam sekolah (sragam) selalu muncul seperti jam dinding yang rutin. Pemerintah telah menjamin pendidikan gratis melalui berbagai regulasi, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan amanat UUD 1945 serta UU Sisdiknas.
Namun, orang tua khususnya dari kalangan menengah ke bawah masih merasakan beban, terutama untuk peserta didik baru.
Inti Masalah: Bukan Siapa yang Menjual, tapi Harga yang Melambung
Kita perlu membedakan dengan jelas.
Bukan masalah koperasi sekolah yang menjual seragam. Koperasi sekolah secara hukum sah dan punya tujuan mulia: memastikan keseragaman model, warna, dan kualitas agar tidak ada diskriminasi antar siswa. Sosialisasi yang baik dan tanpa pemaksaan juga sudah sering dilakukan pihak sekolah.
Masalah utamanya adalah harga yang jauh di atas pasar. Banyak kasus di mana paket seragam di koperasi mencapai Rp1,2 juta hingga Rp2,3 juta lebih, sementara bahan atau seragam serupa di pasar jauh lebih murah (bahkan separuhnya). Contoh klasik: kain seragam putih-abu yang di koperasi dijual ratusan ribu per stel, padahal di luar bisa jauh lebih terjangkau.
Ini bukan sekadar “markup” wajar untuk biaya operasional koperasi. Ketika harga melampaui batas rasional dan potensi keuntungan berlebih, ia berpotensi menimbulkan dugaan praktik tidak sehat, bahkan pidana jika ada unsur pemaksaan terselubung atau pungutan liar.
Dasar Regulasi yang Jelas
Beberapa regulasi kunci yang harus jadi acuan:
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah (Pasal 12 & 13): Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali.
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru setiap PPDB atau kenaikan kelas. Sekolah boleh membantu pengadaan, tapi prioritas untuk siswa kurang mampu.
PP Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181 & 198): Pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan. Koperasi bisa terlibat, tapi tidak boleh jadi alat untuk membebani.
Kebijakan pendidikan gratis secara umum (BOS, putusan MK terkait wajib belajar 9 tahun tanpa biaya) menekankan bahwa biaya operasional pokok ditanggung negara, bukan dipindah ke orang tua melalui pungutan tidak resmi.
Praktik “fasilitasi” oleh koperasi yang berujung harga tinggi seringkali melanggar semangat regulasi ini, meski diklaim “tidak wajib”. Karena realitanya, siswa yang tidak pakai seragam “resmi” sekolah berisiko dikucilkan atau diintimidasi ini bentuk pemaksaan tidak langsung.
Solusi yang Bijak dan Berkelanjutan
Transparansi Harga dan Benchmark Pasar: Dinas Pendidikan daerah wajib menerbitkan edaran batas harga tertinggi (ceiling price) berdasarkan survei pasar.
Koperasi harus menyediakan seragam dengan harga kompetitif atau bahkan lebih murah karena pembelian grosir.
Opsi Fleksibel: Orang tua bebas membeli di mana saja selama warna, model, dan atribut sesuai standar sekolah (sesuai Permendikbudristek 50/2022).
Sekolah cukup tetapkan spesifikasi teknis (warna hex code, bahan minimal, dll.), bukan memonopoli penjualan.
Penguatan Koperasi yang Sehat: Koperasi sekolah sebaiknya fokus pada fungsi edukasi dan kesejahteraan siswa, bukan profit center. Keuntungan bisa dialokasikan untuk beasiswa atau bantuan siswa miskin.
Pengawasan dan Sanksi: Dinas Pendidikan, Ombudsman, dan komite sekolah harus proaktif memantau.
Laporan orang tua harus ditindaklanjuti cepat. Sanksi tegas bagi sekolah/koperasi yang melanggar.
Inovasi Jangka Panjang: Dorong penggunaan seragam yang lebih tahan lama, program “seragam bekas berkualitas” antar siswa senior-junior, atau subsidi langsung untuk keluarga kurang mampu.
Polemik ini sebenarnya mencerminkan gap antara kebijakan “pendidikan gratis” di atas kertas dengan realita di lapangan.
Tujuan keseragaman itu baik untuk membangun disiplin dan persatuan, tapi tidak boleh jadi alat yang membebani masyarakat. Ketika harga rasional dan sesuai pasar, polemik ini akan mereda dengan sendirinya.
Pemerintah daerah dan Kemendikbudristek perlu lebih tegas mengawasi implementasi regulasi yang ada.
Orang tua juga harus berani melapor jika ada praktik tidak wajar. Pendidikan yang berkualitas dan adil bukan hanya soal akses gratis ke kelas, tapi juga beban-biaya tambahan yang masuk akal.
Mari kita sikapi polemik tahunan ini bukan sebagai rutinitas aduan, melainkan momentum perbaikan sistemik. Pendidikan gratis yang sesungguhnya harus dirasakan semua lapisan masyarakat.*
Oleh Agus Pujiono S.H