SKI News

Pembuang Mayat Bayi Terungkap

Published

on

HANYA BISA MENYESAL: Kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, IMS pembuang mayat bayi hanya bisa menyesali perbuatannya. Akibat tidak ingin menanggung malu belum menikah, tapi melahirkan.

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Dari penemuan mayat bayi di saluran irigasi masuk Dusun Gendu, Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. Akhirnya, terungkap pembuang mayat bayi berkelamin perempuan itu, tidak lain IMS (25) warga sekitar.

“Mayat bayi ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa memiliki panjang 48 cm, saat dilakukan olah TKP ditemukan ada lilitan celana dalam dileher bayi dengan simpul mati. Lalu, bayi lahir hidup, bayi cukup umur hingga ditemukan tanda kekurangan oksigen atau mati lemas,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (20/04/2022).

 Selanjutnya, mayat bayi dilakukan otopsi ahli forensik dari RS Bhayangkara Kediri, diketahui bayi tersebut tewas karena dibunuh. Selanjutnya, penyidik melakukan penyidikan, ditemukan seorang perempuan diduga pembuang mayat bayi. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan melibatkan pemeriksaan medis dokter spesialis kandungan.

Hasil medis disimpulkan IMS pasca persalinan, tambahnya, saat pendalaman pemeriksaan, IMS pun mengakui dirinya pembuang bayi itu. Bayi diakui lahir dalam keadaan hidup, selanjutnya diikat tali dengan celana dalam, bayi dibuang dini hari sehingga tidak warga sekitar tahu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Soal kekasih IMS, kami akan telusuri lebih lanjut. Lihat saja nanti,” ujar Kapolres Madiun Kota lagi

Saat ditanya mengapa membuang mayat bayi itu, IMS kepada Kapolres Madiun Kota mengatakan malu dengan tetangga. “Saya malu, Pak. Karena belum menikah, hamil dan melahirkan bayi. Dalam kondisi gelap mata, tanpa berpikir panjang saya melakukan itu,” ujarnya sembari tertunduk.

Jurnalis:Agus Basuki.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version