SKI News
KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Tiga Pejabat Lain Sebagai Tersangka Korupsi
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama tiga pejabat lain saat digelar konferensi pers oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Suarakumandang.com, BERITA JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo periode 2021–2030, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bersama tiga orang lainnya.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jumat malam (7/11/2025).
Tiga tersangka lain ditetapkan, yakni Yunus Mahatama Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, dan SC pihak swasta rekanan RSUD.
Dikutip dari konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini mencakup tiga kluster, yakni suap pengisian jabatan, suap proyek di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Menurut Asep, kronologi dugaan suap dimulai pada Februari 2025, ketika Yunus Mahatama menyerahkan uang pertama kepada Sugiri Sancoko melalui ajudannya sebesar Rp400 juta.
Selanjutnya, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan uang kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta.
Kemudian pada November 2025, Yunus menyerahkan uang Rp500 juta melalui NNK, kerabat dekat Bupati Sugiri.
“Transaksi terakhir inilah kemudian kami amankan. Saat proses penyerahan uang Rp500 juta pada awal November, tim KPK melakukan penangkapan di Ponorogo,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Dari hasil penyelidikan, total uang telah diserahkan Yunus dalam tiga tahap mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB (8/11/2025), Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama lima orang lainnya yang juga diamankan dalam operasi tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Sugiri memilih tidak memberikan komentar dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Jurnalis: Tim Redaksi