SKI News

Dinas Pendidikan Kota Madiun;Larang Wajibkan Beli Seragam Baru

Published

on

Lismawati

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Dinas Pendidikan Kota Madiun
Lismawati juga menegaskan Dinas Pendidikan tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk menarik iuran seragam kepada orang tua siswa.

“Seragam sekolah maupun seragam olahraga dari SD dan SMP, dapat ditentukan oleh masing-masing sekolah dan tidak bersifat wajib,” tandas Kepala Dinas Pendidikan setempat Lismawati, Selasa (7/7/2026).

Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, tambahnya, menyediakan seragam wajib. Jadi, tidak pernah ada instruksi kepada kepala sekolah untuk memungut biaya seragam. Apalagi mewajibkan orang tua murid baru, hal itu tidak ada.

Menurutnya jika ada pihak sekolah atau mengatasnamakan koperasi sekolah, mewajibkan orang tua murid baru beli seragam baru, agar dilaporkan. Jika ada laporan seperti, dipastikan segera ditangani dengan cepat.

Ia mengatakan orang tua murid baru tidak perlu khawatir saat awal masuk sekolah anak belum menerima seragam baru. Selama proses pengadaan berlangsung, siswa diperbolehkan mengenakan seragam masih dimiliki atau pakaian rapi dan sopan.

“Terpenting anak-anak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar, seragam akan disalurkan setelah proses pengadaan selesai,” ujar Lismawati lagi.

Bantuan seragam sudah dianggarkan sejak beberapa tahun terakhir, sekolah negeri, bantuan meliputi kain seragam OSIS dan Pramuka beserta atribut lengkap serta ongkos jahit.

Sedangkan, sekolah swasta menerima kain seragam dan atribut tanpa ongkos jahit.**

Jurnalis:Agus Basuki.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version