SKI News
Bobol Kaca Mobil di 13 TKP, Pria Asal Bogor Diringkus Polres Kediri Kota
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026). Seorang pelaku berinisial S, warga Bogor, Jawa Barat, berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di 13 TKP yang tersebar di Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Tulungagung.
Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang meresahkan masyarakat Kediri Raya akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kediri Kota.
Seorang pria berinisial S, warga Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota, Anggi Saputra Ibrahim, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).
Menurut Kapolres, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor.
Ia mencari kendaraan roda empat yang terparkir di lokasi sepi atau minim pengawasan.
Saat menemukan sasaran yang dianggap aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus, kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan sebelum berpindah ke lokasi lain.
“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Saat melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi dianggap aman, pelaku memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga, kemudian berpindah mencari target lainnya,” terang AKBP Anggi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sebanyak 13 TKP yang menjadi sasaran pelaku, terdiri dari:
Kota Kediri: 6 TKP
Kabupaten Nganjuk: 4 TKP
Kabupaten Tulungagung: 3 TKP
Akibat aksi tersebut, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan barang hasil curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Kapolres menjelaskan, selama menjalankan aksinya pelaku diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Kota Kediri. Dari tempat tersebut, pelaku berkeliling mencari target dan kembali ke kos setelah melakukan pencurian.
“Modusnya cepat. Dia jalan, melihat ada peluang, melakukan aksi, lalu berpindah lagi. Setelah itu kembali ke tempat tinggalnya,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran aparat, pelaku diketahui belum pernah menjalani penahanan sebelumnya.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*
Jurnalis: Tim Redaksi.