SKI News
Alarm Ngawi, Mayoritas Dispensasi Nikah Dipicu Kehamilan Remaja
Kepala DP3AKB dr.Nugraha Ningrum kadin DP3KB Ngawi
Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Fenomena pernikahan usia dini di Kabupaten Ngawi masih menjadi pekerjaan rumah serius.
Sepanjang Juli 2026, Pengadilan Agama Ngawi menerima 48 permohonan dispensasi nikah, dan 27 di antaranya dipicu kehamilan di luar pernikahan.
Kepala DP3AKB Ngawi, dr. Nugraha Ningrum, mengungkapkan permohonan tersebut melibatkan 57 anak di bawah umur, terdiri dari 46 perempuan dan 11 laki-laki.
Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kehamilan remaja masih membutuhkan perhatian bersama.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan batas minimal usia menikah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Karena itu, pencegahan harus dimulai dari keluarga melalui pengawasan, komunikasi yang terbuka, dan edukasi sejak dini.
DP3AKB terus mengajak para orang tua agar lebih aktif mengenali perubahan perilaku anak serta memantau pergaulannya.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kekerasan seksual dan mencegah terjadinya pernikahan anak di Kabupaten Ngawi.*…
Jurnalis: Ahmad Hakimin.