SKI News
Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Masuk Babak Panas, Kejari Periksa Tiga Anggota DPRD Aktif
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tiba di Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2019–2024, Rabu (15/7/2026). Hingga saat ini, Kejari Ponorogo telah memeriksa 61 saksi dan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Penanganan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, periode 2019–2024 terus bergulir.
Hingga Rabu (15/7/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah memeriksa 61 saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, membenarkan jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.
“Benar, sampai hari ini sudah ada 61 saksi yang dimintai keterangan terkait perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,” ujar Zulmar.
Dari total 61 saksi, sebanyak 21 orang merupakan anggota DPRD aktif, 7 orang mantan anggota DPRD, sedangkan sisanya berasal dari unsur Sekretariat DPRD, baik sekretaris dewan aktif maupun nonaktif, staf sekretariat, serta aparatur sipil negara (ASN) dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pada Rabu (15/7/2026), penyidik kembali memeriksa tiga anggota DPRD aktif, yakni Sukirno, Agus Mustofa Latif, dan Esnaini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama pekan ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD aktif.
Zulmar menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Meski demikian, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.
Untuk memperkuat penghitungan kerugian dan menilai kewajaran besaran tunjangan, Kejari Ponorogo juga menggandeng Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) guna melakukan evaluasi terhadap nilai appraisal yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan.
Berdasarkan skema yang berlaku saat itu, besaran tunjangan perumahan berbeda sesuai jabatan.
Ketua DPRD menerima Rp 24 juta per bulan, wakil ketua Rp 18 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD menerima Rp 12 juta per bulan.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Agus Mustofa Latif mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagaimana anggota DPRD lainnya.
Ia mengatakan selama menjabat menerima tunjangan perumahan sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per bulan.
Saat disinggung mengenai mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan tersebut, Agus mengaku tidak mengetahui secara rinci.
Hingga kini, Kejari Ponorogo belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih terus memeriksa para saksi guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap dugaan penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
Jurnalis: Tim Redaksi