SKI News
Tunjangan DPRD Ponorogo Jadi Sorotan, Eks Dewan hingga Mantan Setwan Dipanggil Kejaksaan
Sumarno
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tengah mendalami dugaan persoalan tunjangan di lingkungan DPRD Kabupaten Ponorogo.
Sejumlah mantan anggota legislatif periode 2019–2024 hingga mantan pejabat Sekretariat Dewan (Setwan) terlihat memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/5/2026).
Pantauan di Kantor Kejari Ponorogo menunjukkan sedikitnya tiga mantan anggota DPRD datang secara bergantian untuk menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Mereka adalah Sumarno dan Eka Miftahul Huda, mantan anggota DPRD dari Partai Nasdem, serta Suharlyanto dari PKS. Ketiganya dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait dugaan persoalan tunjangan kedewanan.
Usai pemeriksaan, Sumarno membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait tunjangan DPRD selama periode 2019–2024.
“Dimintai keterangan terkait tunjangan yang diterima DPRD tahun 2019-2024. Lebih lengkapnya sana saja lo,” ujar Sumarmo.
Tak hanya mantan legislator, penyidik Pidsus Kejari Ponorogo juga memanggil sejumlah mantan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Ponorogo.
Mereka di antaranya Eko Edi Suprapto, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang kini menjabat Kepala Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Sri Mulyono yang merupakan mantan Kabag Persidangan Setwan dan telah pensiun, serta Bambang, mantan staf Setwan Ponorogo.
Ketiganya terlihat bergantian memasuki ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Meski pemeriksaan berlangsung cukup lama, pihak Kejari Ponorogo masih belum memberikan penjelasan rinci terkait materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan disebut masih terus berlangsung.
Langkah Kejari Ponorogo ini pun mulai menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut alokasi tunjangan di lingkungan legislatif daerah.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.