SKI News
Sukirno Melalui Pengacaranya: Penyidik Dalami Proses Lahirnya Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo
Ardian Fahmi, S.H.
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO . Penyidikan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019–2024 terus bergulir.
Hingga Rabu (15/7/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah memeriksa 61 saksi, termasuk anggota DPRD aktif, mantan anggota DPRD, serta sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) terkait.
Pada Rabu (15/72026), penyidik kembali memeriksa tiga anggota DPRD aktif, yakni Sukirno, Agus Mustofa Latif, dan Esnaini.
Salah satu yang menjalani pemeriksaan adalah Sukirno yang didampingi kuasa hukumnya, Ardian Fahmi, S.H.
Ardian mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya lebih banyak berfokus pada proses lahirnya kebijakan tunjangan perumahan, mekanisme penganggaran, hingga besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD.
“Yang ditanyakan seputar proses lahirnya tunjangan perumahan, kemudian berapa yang diterima setiap bulan. Itu saja,” ujar Ardian menyampaikan keterangan kliennya.
Menurut Ardian, Sukirno menjelaskan kepada penyidik bahwa selama menjabat dirinya menerima tunjangan perumahan sekitar Rp 12 juta per bulan, sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Ardian menyebut berdasarkan ketentuan perpajakan, pemotongan pajak dilakukan secara otomatis setiap bulan.
Namun, kliennya mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme administrasi maupun teknis pemotongan pajak tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, membenarkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 61 saksi dalam perkara tersebut.
“Benar, sampai hari ini sudah ada 61 saksi yang dimintai keterangan terkait perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,” kata Zulmar.
Dari total saksi yang diperiksa, sebanyak 21 orang merupakan anggota DPRD aktif, 7 orang mantan anggota DPRD, sedangkan sisanya berasal dari unsur Sekretariat DPRD, baik sekretaris dewan aktif maupun nonaktif, staf sekretariat, serta ASN dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama pekan ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD aktif.
Zulmar mengungkapkan, penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Meski demikian, penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.
Dalam proses penyidikan, Kejari Ponorogo juga menggandeng Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk mengevaluasi kewajaran nilai appraisal yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan.
Berdasarkan skema yang berlaku saat itu, besaran tunjangan perumahan berbeda sesuai jabatan. Ketua DPRD menerima Rp 24 juta per bulan, wakil ketua Rp 18 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD menerima Rp 12 juta per bulan.
Hingga saat ini, Kejari Ponorogo belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.**
Jurnalis: Tim Redaksi