SKI News
SPPT PBB Hilang, Cetak Ulang Gratis, Syarat Mudah Asal Urus Sendiri
BPKPB Magetan
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Warga Kabupaten Magetan yang kehilangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak perlu khawatir.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan memastikan layanan cetak ulang SPPT dapat dilakukan secara gratis, dengan syarat diurus secara mandiri tanpa perantara.
Kepala Bidang Pendataan BPKPD kabupaten Magetan, Lilies Setyowati, menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi dasar, salah satunya surat keterangan dari pemerintah desa setempat.
“Cukup membawa surat keterangan dari desa, nanti diproses. Waktu pengurusan sekitar dua hari dan tidak dipungut biaya,” ujar Lilies, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, permohonan cetak ulang SPPT PBB di Magetan tergolong rutin. Dalam kurun waktu tertentu, rata-rata terdapat sekitar 20 warga mengajukan permohonan serupa.
Adapun proses pengurusan dapat dilakukan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Baru Magetan, tepatnya di lantai dua.
“Rata-rata alasan pengajuan karena SPPT hilang atau terselip. Umumnya digunakan untuk kebutuhan administrasi, seperti syarat sekolah maupun kuliah,” jelasnya.
Meski layanan ini tidak dipungut biaya, masyarakat diimbau untuk mengurus sendiri dokumennya guna menghindari potensi pungutan liar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan kemudahan tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kendala saat membutuhkan dokumen perpajakan. Proses yang sederhana, cepat, dan gratis menjadi solusi praktis bagi warga.
Jurnalis:Tim Redaksi.