SKI News
Pemkab Ponorogo Berikan Bantuan Sosial Terdampak COVID-19 Ke 16.302 KPM
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Dampak pandemik COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur mulai melakukan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat atau Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) kepada warga yang berhak menerima.
Terdapat 16.302 keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dan disetujui sebagai penerima bantuan. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 29,3 Miliar. Rabu (06/05/2020).
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menjelaskan bahwa BST ini dibagikan kepada warga yang terdampak wabah COVID-19.
Kriteria penerima BST adalah masyarakat yang ekonominya rendah dan terganggu atau bahkan anjlok karena adanya wabah COVID-19.
“ Yang berhak menerima BST adalah masyarakat yang semula memiliki penghasilan namun saat adanya pandemik COVID-19 ini mereka tidak mendapatkan penghasilan sama sekali. Contoh sebulan bisa dapat 1,5 juta namun, karena COVID-19 jadi tidak berpenghasilan,” jelasnya.
Masih kata Ipong, BST ini merupakan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk satu keluarga atau per- KPM. “ Bantuan ini akan diberikan selama 3 bulan kedepan. Kenapa hanya 3 bulan, pasalnya diperkirakan wabah COVID-19 ini akan berakhir 3 bulan lagi. Sehingga masyarakat dapat berkerja seperti semula lagi,”paparnya.
“Tolong jangan dilihat nominal bantuannya, tapi lihat etikat baik dari pemerintah untuk membantu yang terdampak COVI-19. Kalau dihitung memang uang 600 ribu ini tidak akan cukup untuk 1 bulan, namun yang membutuhkan bantuan ini cukup banyak jadi mohon dimaklumi,” ungkapnya.
Ipong juga mengatakan bahwa bantuan sosial tunai ini tidak diperuntukan bagi masyarakat yang penghasilannya menurun. “ Bantuan ini tidak diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami penurunan penghasilan, karena dinilai masi bisa mencukupi kehidupannya. Contoh sebulan bisa dapat 20 juta gara-gara ada Covid-19 jadi 5 juta itu masih bisa bertahan hidup sendiri. Setidaknya pasti punya tabungan,” tutur ipong.
“Bantuan ini juga tidak boleh dibagi sama rata kepada masyarakat, harus dipastikan yang menerima bantuan ini memenuhi kriteria. Jadi tidak ada ceritanya biar adil atau bagaimana uang 600 ribu ini dibagi lagi kepada masyarakat yang tidak ada dalam list penerima bantuan,” katanya.
“Jika ada masyarakat yang memenuhi kriteria namun, belum mendapatkan bantuan segera lapor ke saya. Nanti saya akan anggarkan lagi untuk memberi bantuan,” pungkasnya.
Harapan Ipong kedepannya agar pemerintah Camat dan Desa yang menyalurkan bantuan taat mematuhi peraturan dan amanah dalam menyampaikan bantuan ini. Jangan membuat kebijakan sendiri karena yang menerima harus yang memenuhi kriteria.
Jurnalis: Nuvreilla/ Cahyo
Eva
Mei 8, 2020 at 5:41 am
Terus lapornya kemana pak? Adakah nomer yang bisa dihubungi? Jika ada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan padahal memenuhi kriteria?