SKI News
Pemkab Ngawi Gelar Konsultasi Publik 3 Ranperda Vital
Konsultasi publik untuk memantapkan perda vital terkait pertumbuhan penduduk Ngawi
Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Ngawi kini tengah menggodok 3 ranperda yang dinilai vital dan mendesak. Yaitu, ranperda perumahan dan kawasan permukiman, ranperda pengelolaan air limbah domestik, dan terakhir ranperda pembangunan, penataan, pengawasan, dan penggunaan menara telekomunikasi.
Tercatat fenomena pertumbuhan penduduk baik pendatang maupun asli pada akhir 2018 sebanyak 850 ribu jiwa, hal ini memicu menjamurnya perumahan di wilayah ngawi pada dua tahun terakhir yang dilakukan oleh pengembang swasta.
Seiring dengan itu limbah cair domestik seperti limbah tinja secara komunal, juga meningkat sehingga dibutuhkan lokasi penampungan, sedangkan solusi penampungan tinja yang ditawarkan oleh pemkab Ngawi di Ngudal, desa/kecamatan Ngawi, masih perlu pemantapan.
Terakhir yang juga menjadi perhatian dari efek pertumbuhan penduduk tersebut adalah infrastruktur komunikasi yang dilakukan oleh pihak swasta berupa base transmistion station atau tower BTS.
Keberadaan tower BTS semakin merebak dan tidak sedikit menimbulkan polemik di masyarakat. Maka ranperda pembangunan, penataan, pengawasan, dan penggunaan menara telekomunikasi perlu dibahas kembali, meski sebelumnya tahun 2010 Pemkab Ngawi menetapkan perda no 20 tahun 2010 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dalam kegiatan konsultasi publik yang digelar, Jumat ( 22 / 3/2019 ) lalu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Pemkab Ngawi, Purwono mengatakan, dalam ranperda ada tambahan tahapan berupa tahapan konsultasi publik.
“Tahapan konsultasi publik merupakan salah satu tahapan pembahasan ranperda, yang dilakukan bersama masyarakat, sebelum akhirnya ditetapkan dan disahkan menjadi perda.” terang Purwono.
“Hal tersebut untuk memperkuat hasil ranperda sebelum ditetapkan menjadi perda karena, tidak semua pelaku usaha yang bergerak dibidang tiga hal tersebut memahami tata guna lahan, penduduk, perumahan, sarana dan prasarana permukiman serta permasalahannya, sehingga ranperda terkait perumahan dan kawasan permukiman perlu segera dibahas.” Kata Purwono lebih jauh.
Jurnalis: Ahmad