SKI News
KAI Daop 7 Madiun Tutup Lagi Perlintasan Sebidang di Kediri, Target Tahun Ini Sudah Terlampaui
Tak ada kompromi untuk keselamatan. Petugas gabungan menutup perlintasan sebidang di jalur Purwoasri–Kertosono, Kabupaten Kediri, sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Keselamatan di jalur kereta api tak bisa ditawar. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Kamis (16/7/2026).
Perlintasan di JPL 302 KM 210+7/8 jalur Purwoasri–Kertosono itu resmi ditutup sebagai langkah mengurangi titik rawan kecelakaan yang selama ini berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
Karena itu, perlintasan yang dinilai tidak lagi memenuhi aspek keselamatan akan terus dievaluasi dan ditutup.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.
Sebelum penutupan dilakukan, seluruh petugas mengikuti apel dan doa bersama. Akses perlintasan kemudian ditutup menggunakan patok rel dan bantalan besi agar tidak lagi dapat dilalui kendaraan.
Proses penutupan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Unit Pengamanan KAI, Polsuska, Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar hingga instansi terkait.
Hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 13 perlintasan sebidang. Angka tersebut bahkan melampaui target tahun 2026 yang semula hanya delapan titik.
Menurut Tohari, capaian itu menunjukkan keseriusan KAI bersama pemerintah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan para pemangku kepentingan dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga keselamatan di perlintasan kereta api. Disiplin mematuhi aturan lalu lintas bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menyelamatkan banyak nyawa,” pungkas Tohari.**
Jurnalis: Ttim Redaksi.