SKI News
Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Penggemukan Sapi Perah
Suarakumandang.com,BERITA PONOROGO. Kasus Investasi bodong Polres Ponorogo, Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka yakni inisial HS direktur CV Tri Manunggal Jaya bersama AS selaku bendahara perusahaan.
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan pihaknya telah mengamankan HS dan AS. “Kita lakukan pemeriksaan secara intensif dan setelah unsur terpenuhi mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Arief. Sabtu,(22/02/2020).
“Penetapan kedua tersangka setelah kami meminta keterangan saksi baik dari korban maupun keterangan ahli,”kata Arief.
Lanjut Arief, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kami juga melakukan penyitaan terhadap asset mereka berupa gedung. “Kami juga akan mengejar asset yang lain dalam bentuk uang maupun barang lainnya,”jelas Arief.
BACA: Ribuan Warga Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Mencapai Ratusan Milyar
Diberitakan sebelumnya, dugaan investasi bodong yang saat ini terjadi di kabupaten Ponorogo berkedok kerjasama kemitraan dalam penggemukan sapi perah.
Dalam kasus ini keduanya diduga ingkar janji kepada sejumlah para mitra kerjanya sejak awal tahun 2020. Sehingga menyebakan kerugian ribuan mitra kerjanya sampai keplosok Nusantara.
Sementara itu sesuai informasi yang berhasil kami himpun, modus yang dilakukan tersangka menawarkan investasi penggemukan sapi perah. Dimana setiap paket kerjasama dihargai Rp 17.600.000 ditambah biaya administrasi sehingga menjadi Rp 19.000.000 per paket dan mendapatkan seekor sapi.
Sedangkan masa berlaku kerjasama selama 3 tahun dan perbulan dijanjikan keuntungan Rp 2.300.000, dari hasil penjualan susu sapi.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.