SKI News

DLH Tangani Limbah APD Pasca pencloblosan Pilbup di Ngawi

Published

on

Dinas KLH melakukan pemungutan sampah APD TPS pasca pencoblosan diseluruh wilayah Ngawi.

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Pesta demokrasi telah usai, berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) pada kondisi normal, Pemilihan Bupati (Pilbup) pada pandemi COVID-19 kali ini menyisakan permasalahan yakni sampah sarung tangan sekali pakai yang dipakai oleh pemilih pada saat mencoblos.

Aman Ridho Hidayat, Divisi  penyelenggaraan teknis omisi Peilihan Umum (KPU)  Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengatakan bahwa adanya sampah sarung tangan sekali pakai yang dipakai oleh petugas dan pemilih, sudah diperkirakan sebelumnya dan sudah diantisipasi untuk penanganannya.

Sampah Protokol Kesahatan (Prokes)  tersebut dari masing-masing Tepat pemungutan Suara (TPS) dibawa petugas dikumpulkan di desa dan selanjutnya dibawa ke kecamatan oleh PPK.

“Penanganan dari kecamatan selanjutnya dilakukan oleh pihak terkait, dalam hal ini pihak KPU telah berkoordinasi dengan Dinas lingkungan hidup,” papar Ridho kepada jurnalis suara kumandang.

Sementara itu, Dwi Rahayu Puspitaningrum, Kabid pengelolaan sampah dan limbah B3  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Ngawi, menanggapi adanya permintaan bantuan dari KPU Ngawi, memastikan pengelolaan limbah Alat Pelindung Diri (APD)  tersebut akan dilakukan secermat dan seaman mungkin agar tidak beresiko terhadap kesehatan para petugas dan lingkungan.

“Sampah non medis berupa sarung tangan sekali pakai dari masing-masing Kecamatan, untuk dibawa ke TPA(Tempat Pembuangan akhir)desa Selopuro kecamatan Pitu, untuk dilakukan penimbunan,” terang Dwi saat memantau langsung proses pembuangan sampah APD ( 11/122020).

“Proses penanganan sampah seperti sarung tangan sekali pakai oleh petugas juga tetap mengikuti protokol kesehatan dengan memakai alat pelindung diri dan sampah sebelum diangkut disemprot menggunakan desinfektan, ” tutup Dwi,

Jurnalis:Ahmad Hakimi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version