SKI News

11 Truk Dump Lebihi Muatan Pasir diturunkan Paksa

Published

on

Petugas Dishub Ponorogo turunkan paksa truk dump muatan pasir yang berlebihan

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO, Upaya Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menjaga akses jalan supaya tetap awet salah satunya dengan mengadakan razia tonase pada kendaraan truk dump yang mengangkut pasir di jalan kabupaten antara Ngebel-Jenangan. Kamis,(10/10/2019).

Djunaedi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo mengatakan,  pihaknya berhasil merazia 11 truk dump muatan pasir yang melebihi muatan. ”Ketahuan melebihi muatan, pasir kami turunkan di lokasi razia,” ujar Djunaedi kepada jurnalis Suara Kumandang.

“Razia ini merupakan dalam rangka menyiasati dan menghadapi masalah keawetan kerusakan jalan, yang paling mudah menjadi kambing hitam adalah kelebihan muatan. karena proses ini kasat mata,” kata Djunaedi.

Dia juga mengatakan, secara umum kerusakan jalan disebabkan ada 4 faktor. Pertama kualitas jalan itu sendiri, jalan itu tidak punya izin kelayakan jalan,  sebenarnya jalan itu diwajibkan punya sertifikat. Tapi setelah dibuat, selesai, dilakukan. ini kan berarti kondisi fisik atau teknis.

Lanjut Djunaedi. Kedua adalah bagaimana sistem drainase, kalau jalan itu geometrinya tidak baik, pasti banyak genangan, genangan banyak, dilewati banyak kendaraan pasti cepat rusak. Ketiga, kelebihan muatan dan keempat,  lamanya proses perbaikan, ini hukumnya wajib diketahui masyarakat, dari empat unsur ini yang lebih mudah, lebih dominan adalah kelebihan muatan,” katanya.

Dalam razia setelah diarahkan sesuai Undang-undang maka sejumlah sopir truk dump mendapat tilang. ”Namun di sini kami sangat lemah ketika petugas menggelar razia. Ketika kami melakukan razia selama 2 jam hanya ada empat kendaraan yang lewat,” ucap Djunaedi.

Menurutnya, mereka saling berkomunikasi dengan satu sama lainnya. “Sehingga sebagian temannya ngetem (berhenti) di tempat tambang menunggu razia atau penertiban selesai,” paparnya.

Sebelumnya pihak Dishub Ponorogo pernah melakukan penertiban sesuai peraturan dengan cara dikenai denda dan sosialisasi kerja sama dengan Camat, pemilik tambang, perwakilan loader serta membuat kesepakatan di tiga kecamatan yakni Jenengan, Pulung dan Sampung namun hasilnya tidak efektif.

“Karena dengan cara kedua itu tidak efektif kami memiliki inisiatif dengan hukuman diturunkan paksa. Dan ini di Indonesia belum pernah ada seperti itu. Hanya di Ponorogo tok (saja),” kata Djunaedi lagi.

Pihaknya akan coba sanksi tersebut dalam 3 bulan dan dilakukan berapa hari dalam waktu seminggu.

“Ini shock therapy, agar di tahun 2020 mereka tidak mengulangi, satu-satunya upaya dalam penurunan paksa,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Dishub hanya menurunkan muatannya karena tambah dimensi. ”Kalau angkutan 70-80 CM (ukuran ketinggian bak truk) ada sekitar 5 kibik, kalau ditambah ukurannya jadi 7 kibik ini yang jadi pekerjaan saya,” Pungkasnya.

Jurnalis: Yoga Kariem (Magang).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version