SKI Kesehatan

Viral Domisili Perangkat Desa Gebyog, Camat Karangrejo: Riska Akui Salah dan Siap Kembali

Published

on

Camat Karangrejo memimpin mediasi bersama perangkat Kecamatan Karangrejo, Kepala Desa Gebyog, Sekdes, serta Riska dalam klarifikasi persoalan domisili dan komitmen menjalankan tugas sebagai Kamituwo.

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Persoalan domisili perangkat Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, memasuki babak baru.

Setelah sempat viral, pemerintah kecamatan akhirnya memanggil Riska, perangkat desa sekaligus Kamituwo Desa Gebyog, Jumat (11/9/2026).

Pemanggilan berlangsung di ruang Camat Karangrejo. Hadir Sekcam Karangrejo, Kasi Pemerintahan, Kasi PMD, Kepala Desa Gebyog, Sekdes Gebyog, serta Riska selaku pihak terkait.

Hasil klarifikasi mengungkap Riska memang sudah meninggalkan Desa Gebyog. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan domisili bagi perangkat desa.

“Benar adanya Saudara Riska sudah meninggalkan tugasnya. Artinya, dia melanggar ketentuan bahwa seorang perangkat desa harus tinggal di desa tempat dia bertugas,” ujar Camat Karangrejo, Secondany.

Menurut Secondany, Riska meninggalkan Desa Gebyog akibat persoalan keluarga. Namun, dalam pemanggilan tersebut, Riska mengakui kesalahan serta menyatakan kesanggupan kembali tinggal di Desa Gebyog.

“Setelah kita panggil, bersangkutan sudah mengakui kesalahannya dan berjanji akan tinggal di Desa Ngebyog serta melaksanakan tugas dan fungsi dia selaku Kamituwo,” jelasnya.

Pemerintah Desa Gebyog juga siap membantu mencarikan tempat tinggal bagi Riska apabila tidak memungkinkan tinggal bersama orang tuanya.

“Pak Lurah juga siap memfasilitasi untuk mencarikan tempat tinggal, walaupun seandainya yang bersangkutan tidak tinggal bersama orang tuanya,” imbuh Secondany.

Tak berhenti pada teguran, Riska diminta membuat surat pernyataan kesanggupan.

Surat tersebut menjadi bentuk komitmen untuk kembali berdomisili sekaligus menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

“Seandainya tidak melaksanakan tugas dan kembali ke Desa Gebyog, akan siap dituntut sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku,” tegas Secondany.

Sebelumnya, persoalan domisili Riska mencuat setelah muncul informasi dirinya tidak lagi menetap di Desa Gebyog usai mengikuti suami di wilayah Kabupaten Ngawi.

Pemerintah Kecamatan Karangrejo kemudian menyatakan bakal melakukan pemanggilan untuk memastikan fakta serta meminta penjelasan langsung.

Riska diketahui dilantik sebagai Kamituwo Desa Gebyog pada Oktober 2024.

Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan domisili perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketentuan domisili perangkat desa tercantum dalam Pasal 49 huruf N.

Klarifikasi pemerintah kecamatan kini menghasilkan komitmen Riska untuk kembali berdomisili di Desa Gebyog serta menjalankan tugas. Kepala Desa Gebyog juga menyatakan siap memberikan fasilitas tempat tinggal.

Publik tinggal menunggu pembuktian komitmen tersebut. Sebab, persoalan domisili bukan sekadar administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan keberadaan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Karangrejo menegaskan, komitmen Riska akan dituangkan dalam surat pernyataan.

Jika kembali meninggalkan tugas serta tidak memenuhi ketentuan, langkah sesuai aturan dapat ditempuh.***

Jurnalis: Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version