SKI News

Tim Siber Polres Madiun,Ringkus Spesialis Penipuan Modus Aplikasi Kencan

Published

on

RILIS: Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan (baju putih) tengah menyampaikan rilis hasil Tim Siber. (Foto: Dok)

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Pelarian AWN (28), Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, spesialis pelaku penipuan bermodus aplikasi kencan online, akhirnya terhenti di tangan Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun.

“Pelaku dibekuk petugas usai menguras uang korbannya hingga puluhan juta rupiah. Berawal laporan seorang wanita asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, Kamis (3/9/2026).

Korban terperdaya tipu muslihat pelaku, tambahnya, berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble. Dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo.

Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000,- sebelum akhirnya memblokir nomor korban.

Penyelidikan mendalam dilakukan Tim Siber membuahkan hasil, pelaku dikenal licin, kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo.

Bahkan, berupaya melarikan diri saat digrebek, petugas berhasil meringkusnya beserta barang bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan 2 unit ponsel.

Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan kemudian beralih modus menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk menjalin hubungan dan kemudian menipu korbannya.

Pemeriksaan awal, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di Madiun, Magetan Surabaya dan Klaten dengan tafsir kerugian total senilai Rp139 juta.

Atas perbuatannya, AWN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun dan terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.*….

Jurnalis: Agus Basuki

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version