SKI News

Terkait Tukar Guling, Pemkab Madiun Jalin MoU Kejari

Published

on

BERKAS MoU: Sekda Kabupaten Madiun Sigit Budiarto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro, berjabatan tangan usai penandatanganan berkas MoU. (Foto: Dinas Kominfo Kabupaten Madiun)

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Untuk mendapatkan kepastian hukum soal lahan untuk pembangunan jalan tembus Puspem Kabupaten Madiun. Perlu menjalin Memorandum of Understanding (MoU).

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun,” ujar Sekda Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, Kamis (6/8/2026).

Tukar guling dilakukan, tambahnya, berupa Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Mejayan. Rencana ditukar guling dengan tanah milik Pemkab Madiun.

Pemkab Madiun melaksanakan Penyerahan Legal Opinion (LO) dan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Madiun dengan Kejari Kabupaten Madiun.

Hal itu memerlukan penyelesaian status tanah melalui mekanisme tukar menukar antara Pemerintah Desa Ngampel dan Pemkab Madiun. U

Ia mengatakanTKD Ngampel seluas 24.447 m persegi, sedangkan tanah Pemkab Madiun 30.941 meter persegi. Permasalahan proses tukar guling belum selesai, sehingga rencana jalan tembus perlu kajian hukum dan sertifikasi aset.

“Proses ini belum selesai, sehingga perlu penyelesaian yang sah secara hukum. Untuk kedepannya, kerjasama yang sangat erat, dan bisa memberikan kontribusi yang positif,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menyampaikan terkait upaya pelaksanaan proses tukar menukar TKD Ngampel agar memperhatikan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas serta tertib administrasi.

Maka dari itu, diharapkan Pemkab Madiun agar segera melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif, guna memastikan seluruh tanah pengganti memiliki status hukum jelas, tidak dalam sengketa dan memenuhi persyaratan sebagai tanah pengganti TKD.

“Saya harap Pemkab Madiun berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan instansi terkait, guna menyelesaikan proses fasilitasi dan persetujuan tukar menukar TKD. Hal itu sebagai upaya mitigasi risiko adanya gugatan dari pihak ketiga terkait kepemilikan tanah dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.*….

Jurnalis: Agus Basuki.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version